Kakanwil Kemenkumham Sulteng Angkat Bicara Soal Perkawinan Campuran Dan Anak Kewarganegaraan Ganda

Breaking News38 Dilihat

PALU || Transtv45.com || Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam sebuah pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.

Pernikahan tersebut menyita perhatian publik, khususnya terkait dengan perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa calon anak dari pasangan ini akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda.

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

“Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzo Nicolas akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangan persnya pada hari Kamis, (4/7/2024).

Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan ganda yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya yaitu kewarganegaraan indonesia dan perancis.

Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan hak opsi memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya, masa opsi diberikan sampai usia 21 tahun.

Hermansyah Siregar menambahkan bahwa Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.

Pewarganegaraan tersebut diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi 15 Hari.

“Jika Enzo ingin menjadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraa terlebih dahulu. Dan wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi.,” jelasnya.

Pernikahan Enzo dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara. Keberhasilan pernikahan mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan-pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pasangan dari latar belakang dan bangsa yang berbeda.

Hermansyah Siregar juga turut mengucap selamat atas pernikahan beda negara tersebut, ia berharap agar keduanya dapat senantiasa bahagia dalam mengarungi mahligai rumah tangga.

“Selamat untuk keduanya, semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, aamiin.” tutupnya.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *