Bangunan Di Jalan Tengku Hasyim Berdiri Tanpa Memiliki Izin PBG, Seolah Kebal Hukum 

Breaking News, Daerah, Hukum1778 Dilihat

Tebing Tinggi – Transtv45.com|| Bangunan tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Tengku Hasyim Utama, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi Sumatera Utara, Sabtu (03/08/2024)

Dari semula penambahan bangunan ini sudah menyalahi aturan karena bangunan diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut dibangun oleh seorang dokter bernama Albert yang bertugas dirumah sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi. Petugas Satpol PP dan KP2T sudah beberapa kali mendatangi ke lokasi dan memberhentikan bangunan sampai ada izin PBG nya.

Satpol PP juga sudah melayangkan surat ke Pak Albert dengan menyatakan, agar tidak melakukan kegiatan apapun didalam bangunan gedung tersebut, namun itu semua diabaikan oleh pak Albert dan bangunan tetap berlanjut tanpa izin

Masyarakat Kota Tebing Tinggi sangat heran, khususnya warga Bandar Utama, kok bisa berlanjut terus bangunan tersebut tanpa memiliki izin PBG.

Apakah surat dari satpol PP itu hanya formalitas saja, untuk mengelabui masyarakat atau pak Albert nya tidak tau hukum dan tidak perduli dengan peraturan atau kebal hukum.

Masyarakat Kota Tebing Tinggi khususnya warga Bandar Utama meminta agar bapak PJ Walikota Tebing Tinggi, kepala DPMP TPS, Kadis PUPR, Camat Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kelurahan Bandar Utama agar bersama – sama turun kebangunan tersebut, mengambil tindakan tegas dalam hal bangunan yang tidak mempunyai izin.

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *