Ini Penjelasan Kuasa Hukum Elias Hontong Terkait Tanah Okupasi

Breaking News164 Dilihat

Palu-TransTV45.Com|| Dalam perkembangan terbaru kasus sengketa tanah di Palu, tim hukum Elias Hontong, yang dipimpin oleh I Nyoman Wirada Ayana, S.H., M.H., seorang pensiunan TNI AD, mengungkapkan bahwa perselisihan dengan HT, pemegang sertifikat tanah yang dipermasalahkan, akan segera memasuki babak baru.

Pertemuan makan siang pada tanggal 13 Agustus 2024 di sebuah rumah makan Padang di Jalan Kartini, Palu, diadakan setelah rapat mediasi di kantor lurah Lolu Utara. Dalam pertemuan tersebut, hadir beberapa tokoh penting, termasuk Rusman Andhika, S.H., Elias Hontong, Roos Hontong, Trince Adilang selaku Ketua RT, serta Titus Mustafa dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Divisi Agraria, yang didampingi oleh Daniel H., S.T. dari JPKP DPW Sulawesi Tengah.

Wirada Ayana, dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Elias Hontong, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik negara dan diduga merupakan tanah okupasi. Ia menjelaskan bahwa kasus perdata yang melibatkan HT, yang telah menggugat Korem 132/Tadulako, mengalami perkembangan signifikan sejak tahun 2007. Surat dari Pengadilan Negeri Palu No: 54PDt.g/2008/PN menjadi awal persidangan, di mana HT kembali mengajukan gugatan pada tahun 2009 dengan nomor perkara Reg. 38/PDT.G/2009, dengan Korem sebagai tergugat.

Wirada menegaskan bahwa Korem memiliki bukti kuat terkait status tanah tersebut sebagai tanah okupasi. Menjawab pertanyaan mengenai sertifikat yang diterbitkan atas nama HT, ia mengungkapkan bahwa Korem telah mengirimkan surat keberatan kepada BPN Palu terkait penerbitan sertifikat tersebut, karena sejak tahun 1970 tanah dan bangunan tersebut berada di bawah penguasaan Korem 132/Tadulako. Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan prinsip Publisitas dan berbagai aturan hukum yang berlaku, seperti UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari BPN Kota Palu.

Dalam konfirmasi lebih lanjut, Wirada juga tidak menampik adanya nota dinas dengan nomor: MD-14/III/2022 yang menjelaskan kronologi tanah okupasi di Jalan Sulawesi, Palu, di mana ia menjadi salah satu pembuat surat tersebut.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh media, HT menolak memberikan jawaban rinci terkait klaim tanah tersebut, dengan alasan kesibukan. Hingga saat ini, pihak media belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait status tanah yang diklaim sebagai milik HT dan asal-usul sertifikat yang diperolehnya.

 

Tem Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *