Akibat Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin(Peti) Sudah Jelas Merusak Lingkungan:APH Wajib Tindak Tegas Para Pelaku

Breaking News105 Dilihat

Singkawang-Kalbar,TransTV45.Com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang, khususnya di wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang berlokasi di Jalan Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/RW 01. Pada Senin (26/8/2024)

Atas informasi warga yang enggan di sebutkan namanya menerangkan, lokasi tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut milik salah satu warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah berinisial “IK”, sedang kan inisial “IN” adik dari “IK” menurut informasi sebagai koordinator dan bersama 2 orang lainnya. Dari hari PETI tersebut dikelola atau di tampung oleh inisial “U” yang menurut informasi warga dari Kabupaten Mempawah.

Masih dari keterangan warga,” setiap Penambang yang ingin masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan, seperti membayar uang tancap sebesar 5 jt rupiah, Pajak harian 200 ribu rupiah perhari, dari hasil PETI hitungan 91, artinya jikalau penambang dapat hasil satu on pemilik lokasi tanah dapat 10 gram dan hasil PETI harus di Timbang dan dijual ke pemilik lokasi PETI dengan harga satu gram nya 870 ribu rupiah. Pada intinya setiap penambang yang masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemilik lokasi PETI tersebut,” ucap warga

Dikutip dari beberapa media online Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan. Pernyataan itu menyusul adanya aksi demonstrasi warga di Polres Sintang, yang menuntut pembebasan empat warga yang diduga sebagai pelaku penambangan.

“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapa pun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela kegiatan Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78. 

Pipit mengatakan, PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat secara umum. “Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri. Tapi ingat, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya berubahnya bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas yang bergantung pada air sungai,” terangnya.

Kalau sungai-sungai tercemar, masa kita mau diam saja. Air itu sumber kehidupan. Jika air sudah tercemar, maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” sambungnya. Menurut Pipit, PETI tidak berkontribusi pada pendapatan negara dari sektor pajak maupun non pajak. Melalui penegakan hukum, dia berharap dapat meminimalisir kerusakan  lingkungan sehingga masyarakat semakin sehat.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan. Yang berbeda pendapat dengan kita, silakan. Akan berhadapan dengan kami,” tegas Kapolda Kalbar

Publish:Eddy

Sumber: Tim Awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *