Lapas Tolitoli Jalin Koordinasi Bersama APH Terkait Penahanan Oknum Polisi

Breaking News393 Dilihat

Toli-Toli-TransTV45.Com|| Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dengan penempatan Tahanan (MR) yang merupakan salah satu oknum kepolisian yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Baolan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Toli-Toli, Muhammad Ishak menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan murni dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas maupun terhadap Tahanan tersebut, tidak ada perlakuan khusus untuk mengistimewakan tahanan tersebut, Rabu, (4/9/2024).

Ia menerangkan, bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar optimalisasi terhadap 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yang menekankan pada deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.

“Bukan karena tahanan tersebut seorang Polisi, Namun siapapun dan darimanapun latar belakang tahanan jika kami mendapatkan informasi terkait resiko keamanannya, maka kami akan melakukan tindakan yang sama,” kata Ishak.

Apalagi, ia menambahkan, saat ini insiden pengeroyokan sesama tahanan rentan terjadi di sejumlah wilayah.

Pada dasarnya, tidak terdapat suatu penolakan terhadap tahanan (MR) di Lapas Kelas IIB Tolitoli. Kata Ishak, permintaan penitipan sementara tahanan tersebut hanya untuk memberikan waktu untuk mencari solusi terbaik untuk penempatan yang aman bagi keselamatan tahanan.

Secara administrasi, tahanan (MR) tersebut masuk dalam Register Lapas Tolitoli dan setiap harinya dilakukan pemberian jatah makanan dan kontrol oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Tolitoli.

Ia menampik dugaan atas tidak mampunya Lapas Tolitoli memastikan kondusifitas dan keamanan di Lapas, kata dia, ketika telah inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap (Telah tervonis pidana) tidak mungkin seorang tahanan ditempatkan pada ruangan tersendiri dan tidak diarahkan untuk membaur ataupun mengikuti pembinaan yang akan diprogramkan bersama warga binaan lainnya.

Dia menambahkan, penolakan terdakwa tersebut telah disampaikan kepada Kejari Tolitoli, Polres maupun PN melalui surat resmi, perihal permohonan agar yang bersangkutan tidak dimasukan kedalam Lapas kelas II B Tolitoli.

”Kami telah menyurat ke Kajari, Kapolres dan pengadilan, mereka tidak mempermasalahkan, karena alasan keamanan,” imbuhnya.

“Kita bisa saja tempatkan dia ditempat sendiri, namun melihat persoalan over kapasitas, pembinaan, dan juga pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM nya saat yang bersangkutan di pisahkan sendiri, menjadi perhatian dan pertimbangan kami.

Hingga detik ini pun kami masih terus berkoordinasi dengan Polres Tolitoli terkait hal-hal yang harus ditindaklanjuti, kami juga sedang mendiskusikan dengan APH lain terkait proses hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga memastikan bahwa hal tersebut adalah untuk memastikan jalannya program pembinaan di Lapas Tolitoli berjalan lancar.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Polres Tolitoli guna menghasilkan solusi terbaik.

“Penitipan tahanan tersebut bersifat sementara dan merupakan bentuk upaya Lapas untuk memastikan situasi Kamtib dan Pembinaan yang terus dilakukan terus berjalan lancar, kita pastikan hak-haknya juga terpenuhi dengan baik,” terang Hermansyah Siregar.

Ia juga menambahkan, dalam menyukseskan program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng juga terus bersinergi bersama dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.

Hermansyah Siregar menekankan komitmennya meningkatkan pembinaan yang diberikan kepada WBP.

“Jadi, upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pembinaan yang kita beri dapat berdampak, baik pribadi warga binaan kita hingga pembangunan daerah itu sendiri, ini komitmen kita,” pungkasnya.

 

Ruy Yohanes 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *