Pengelolaan keuangan Desa
Bukti-bukti pertanggungjawaban
Dokumen administrasi, pengelolaan keuangan Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan dan Volume kegiatan fisik.
Inspektorat juga melakukan pembinaan dan pengawasan berkala atas pengelolaan keuangan Desa. Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan persiapan pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan.
Untuk keseimbangan berita Wartawan Konfirmasi Ketua tim Pemeriksaan dari Inspektorat kabupaten Kampar
Hafsah, S.E, M.Si Kamis 5 September 2024 mengatakan.
“Iya betul Kami dari Tim Inspektorat Kampar berdasarkan surat tugas Senin 9 September 2024 akan mulai memeriksa Desa di Tapung salah satunya Desa Indra Sakti, ” katanya.
Selanjutnya Wartawan mempertanyakan apa betul ini yang akan di periksa, antara lain:
Rekening Koran
Realisasi Anggaran
RPJMDes
RKPDes
APBDes & Perubahan APBDes
Rekom Pencairan dari Camat
SPP & SPM
Buku Kas Umum
Buku Kas Pembantu Kegiatan
Buku Pembantu Bank, Dan Dana BUMDES Desa
Hafsah mengatakan lagi, Itu merupakan dokumen pendukung yang akan kami teliti.
“Intinya kami memeriksa Ruang lingkup pemeriksaan, besok itu fokus anggaran tahun 2023 kemarin,” pungkasnya.**Tim