Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Breaking News62 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com|| Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Rabu (4/8/2024), Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,” terang Dhahana.

Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.

Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.

Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, di antaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.

“Dalam diskusi yang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemukakan usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut,” imbuh Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban. Tentunya, Ia menggarisbawahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pemulihan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mempercepat proses pemulihan dan memastikan semua hak korban terakomodasi. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal juga sangat krusial untuk mencapai hasil yang optimal,” ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan mengawal pelaksanaan program pemulihan ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program pemulihan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi korban pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah”, ujar Hermansyah.

Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah provinsi, namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM hak asasi manusia.

 

Rut Yohanes 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *