Belum Disetorkan ke Bapenda, Uang Pajak PBB Tahun 2022 di Desa Songgom Dipakai oleh Oknum Perangkat Desa

Berita, Daerah318 Dilihat

Brebes, TransTV.45.com ||Beberapa oknum perangkat Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes diduga memakai dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik warga yang seharusnya disetorkan ke kantor Bapenda Kabupaten Brebes.

Total ada Rp.47,7 juta uang PBB yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat Desa tanpa sepengetahuan warga. Adapun keempat perangkat Desa yang diduga telah menggunakan uang pajak PBB diantaranya berinisial SSG selaku Kasi Pelayanan, TP selaku Kadus I, DR Kaur Umum dan AM yang bertugas sebagai Lebe.

“Mereka masing-masing menggunakan uang pajak PBB milik warga dengan nominal yang berbeda-beda,”ujar seorang warga. Dimana, di dalam rekapitulasi data pajak bumi sementara di Desa Songgom tercatat kalau SSG belum menyetorkan uang pajak ke Bapenda Brebes senilai Rp.4.984.935, TP Rp.9.057.758, DR Rp.15.357.985, dan AM Rp.17.190.535.

“Kabarnya salah satu dari mereka yakni SSG sudah mengembalikan, namun yang lainnya masih belum menyetorkan ke kordinator,”ujarnya lagi.

Menanggapi hal itu, Pj Kepala Desa Songgom M.Ratono,SH. senin 9 / 9/ 2024 .saat awak media melakukan wawancaranya membenarkan adanya tunggakan pajak PBB tahun 2022 yang belum disetorkan ke Bapenda Brebes. Bahkan persoalan itu sudah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Brebes.

“Ya itu pajak tahun 2022, dan saat ini sudah diketahui dan telah diperiksa oleh Inspektorat,”tandas dia. Menurutnya, uang pajak PBB tahun 2022 yang belum disetorkan itu telah diketahui olehnya. Dan baru saja, pihaknya telah memanggil sejumlah perangkat Desa yang belum menyetorkan uang PBB ke Bapenda Brebes.

“Dan hari ini sebagian sudah ada yang menyetorkan ke Bapenda Brebes, dan sebagian lagi belum. Tadi sudah ada pertemuan dengan perangkat Desa dimaksud, dan bagi yang belum menyetorkan, mereka sudah berjanji untuk menyelesaikan,”ujarnya didampingi Kaur Keuangan Zaenal.

Bahkan mereka (perangkat desa) juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikannya sampai batas waktu tertentu. Dan apabila tidak menyelesaikan, tentu akan ada sanksi bagi oknum perangkat Desa dimaksud.

Zaenal Abidin selaku perangkat Desa dengan jabatan kaur keuangan awal ketemu dengan tim media dirinya sempat memperkenal diri bahwa saya juga dari Aggota LBH .EL,M. dan dirinya sempat mengeluarkan id.card.** ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *