Maraknya Penahanan Ijazah Di SMP Sepuluh November Sidoarjo Membuat Wali Murid Resah, Begini Respon PJ, Bupati Dan Kadisdik Sidoarjo

Berita, Daerah68 Dilihat

Sidoarjo TransTV45.com || Berawal dari aduan wali murid Ijazahnya di tahan SMP Sepuluh November Sidoarjo, ada tiga wali murid yang mengeluh bahwa ijazah anaknya masih ada di SMP Sepuluh November, pada tanggal 4 Juli 2024 wali murid yang bernama Yani mengatakan ” ijazah anak saya masih di sekolah SMP Sepuluh November belum bisa di ambil harus melunasi tunggakan, anak saya lulus tahun 2016 ” tuturnya, dan menyusul aduan wali murid yang bernama Teti Tanjung pada tanggal 10 Juli 2024 kepada awak media mengatakan ” ijazah anak saya masih di SMP Sepuluh November untuk bisa keluar harus melunasi dulu, sekarang anak saya SMK kelas 12 dari sekolahnya suruh kumpulkan ijazah untuk pendaftaran ujian ” tegas Tuti, Tuti juga menambahkan sudah pernah mengangsur tetapi ijazah tidak di berikan kalau tidak lunas,

Hal yang sama di alami wali murid yang bernama Hafid bahwa ijazah anaknya lulusan tahun 2024 juga tidak di berikan oleh pihak sekolah, pada tanggal 17 September 2024 kepada awak media mengatakan ” ijazah anak saya di SMP Sepuluh November belum di kasihkan saya tidak punya uang untuk membayar tunggakan ” jelasnya, di karenakan banyaknya aduan wali murid awak media mencoba mendatangi sekolah pada tanggal 18 September 2024, tetapi dari pihak security berusaha menghalangi wartawan dengan dalih menyampaikan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan awak media meminta untuk bertemu dengan humas, pada saat humas menemui awak media dan meminta waktu bicara di ruangan tidak di perkenankan dan mengatakan ” sampean dari mana dan apa urusannya sama ijazah, prosedurnya kalau ada wali murid yang keberatan seharusnya ke Dinas Pendidikan bukan ke media ” ungkapnya

Pada saat itu juga awak media mencoba konfirmasi Kepada Kepala Dinas Pendidikan Tirto, Melalui Telfon selulernya namun tidak di angkat, dan mengirim pesan WhatsApp, Assalamualaikum…Saya dari Media, Izin Konfirmasi Terkait adanya keluhan dari wali murid untuk penahanan ijazah di SMP 10 November….saya sudah bicarakan baik2 tetapi di tolak humas….mohon tanggapannya Pak Kadis….” sampai berita ini di naikan pesan tersebut tidak di respon oleh Tirto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo,

Penahanan  ijazah sudah merampas hak peserta didik yang seharusnya didapat setelah mengikuti ujian Nasional dan di nyatakan lulus, tetapi keserakahan pihak sekolah dengan menyuruh melunasi membuat sebagian wali murid harus rela ijazah anaknya tertahan sekolah,

Dalam peraturan sekertaris jenderal Persesjen nomo 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 menyebutkan ; Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, untuk itu pemerintah sudah memberikan dana Bos baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bertujuan agar tidak ada pungutan apapun di semua sekolah Negeri atau Swasta, ada pun rincian anggaran dana Bos yang di terima SMP Sepuluh November sebagai berikut ; Bos Reguler tahun 2022 menerima Rp 990.360.000 dari 786 siswa dan Bos Daerah Rp 846.000/siswa/tahun dan di tahun 2023 dana Bos Reguler Rp 921.060.000 dari 731 siswa dan dana Bos Daerah Rp 846.000/siswa/tahun, dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 27 ayat 1 huruf ( a ) di jelaskan ; Sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya,

Mendengar kabar tersebut Ketua Lembaga PKN Sidoarjo Deni angkat bicara kepada awak media pada tanggal 19/9/2024 mengatakan ” penahanan ijazah sudah merampas hak asasi peserta didik, dan ini tidak bisa di biarkan saya akan buatkan surat permohonan agar di berikan secara sukarela dan jika surat tersebut tidak di hiraukan saya akan buatkan dumas agar di proses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku ” tegasnya, Deni juga akan bersurat ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo untuk meminta membekukan seluruh dana Bos karena sekolah sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan menghambat progam pemerintah sekolah gratis berkwalitas,

Dalam hal ini awak media menyampaikan kepada PJ, Bupati Subandi dan meminta tanggapan terkait penahanan ijazah di wilayah kepemimpinannya, pada tanggal 18/9/2024 lewat WhatsApp tetapi sampai berita ini di naikan tidak ada tanggapan dari Subandi, hal ini sangat di sayangkan terhadap pemerintahan Kabupaten Sidoarjo di saat masyarakat kecil haknya di rampas tidak ada yang memperhatikan dan peduli.**Jurnalis JEPRISON.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *