Sambas, TransTV45.com. : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti, S. Pd.,M. E mengatakan bahwa pihak nya telah menerima 9 laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada 2024 di wilayah Sambas.(Senin, 23 September 2024)
Hal itu disampaikan Yesi saat diwawancarai dan ia menghadiri Diskusi terbuka yang diadakan oleh masyarakat peduli hak pilih warga berdaulat (SIKAT) bertempat di cafe Renys Desa Durian Kecamatan Sambas pada hari sabtu 21 september 2024.
“Bawaslu hari ini sudah bekerja semaksimal dan sebaik mungkin tentunya sesuai dengan aturan perbawaslu dan undang-undang Pilkada”
Lanjutnya,
“sebelum penetapan calon ada sembilan laporan satu yang diregister yang lain di hentikan karna tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, kalau yang satu memenuhi syarat formil dan materil tetapi Terhenti dipembahasan Gakkumdu tetapi sudah melakukan pemanggilan pemanggilan beberapa pihak”
Ia pun menambahkan, “kami selaku pengawas harapan kami kepada penyelenggara itu sendiri, tim sukses dari tiga pasangan calon untuk menaati aturan tahapan kampanye sesuai dengan aturan sajalah, ketika berkampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang jangan sampai ditempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum seperti jembatan dan lain nya”. ujar nya
Diketahui dalam KONFERENSI PERS ;
PERNYATAAN SIKAP
Masyarakat Peduli Hak Pilih Warga Berdaulat (SIKAT) :
1. Bahwa telas jelas dan tegas berdasarkan fakta Bupati Satono diduga telah melakukan Tindakan pelanggaran hukum administrasi negara pada pasal 71 Ayat (2) UU No. Tahun 2016 Tentang Pilkada
2. Bahwa oleh karenanya, maka atas mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Sambas tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan izin Kemendagri yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024. Maka dengan sendirinya telah terjadi pelanggaran hukum administrasi negara pada kurun waktu tanggal 22 Maret Sampai dengan 17 April 2024.
3. Bahwa Mutasi dan pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati petahana Satono diduga terdapat pejabat yang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
4. Gubernur dan atau Plt/Pj/Pjs Gubernur dan Bupati/Walikota dan atau Plt/Pj/Pjs Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri dalam negeri paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak dilakukannya mutasi kepegawaian sebagaimana diatas (berarti terhitung paling lambat tangal 29 Maret 2024). Adapun laporan yang disampaikan Pemkab Sambas ke Ke Kemendagri pada tanggal 1 April 2024 melalui Pj. Gubernur Kalbar.
5. Bahwa Bawaslu Kab.Sambas untuk segera merekomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan atau pembatalan Bupati petahana H. Satono, S.sos. sebagai paslon pada pilkada serentak 27 November 2024 kepada KPU Kabupaten Sambas.
6. Bahwa oleh karenanya dan sesuai dengan fakta, maka demi hukum, KPU Kabupaten Sambas harus menjalankan perintah undang-undang yakni menerapkan pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Dengan memberikan Sanksi pembatalan dan tidak mengikutsertakan H. Satono- Heroladi dalam pilkada serentak Kab.Sambas Tahun 2024.
7. Bahwa selanjutnya, apabila KPU Kabupaten Sambas tetap menetapkan H. Satono- H.Heroaldi maka seluruh komisioner KPU Kabupaten Sambas berpotensi melakukan pelanggaran Etik karena tidak menjalankan perintah UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (5).
Sambas, 21 September 2024
MASYARAKAT PEDULI HAK PILIH WARGA BERDAULAT (SIKAT).
Publish:Eddy
Mulyono