Sambas, TransTV45.com. : Bawaslu Kabupaten Sambas panggil Kades Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas,untuk memberikan keterangan /klarifikasi perihal laporan dugaan video dukungan kepala Desa kepada salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
(03 Oktober 2024)
Dengan beredar nya dugaan video dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan Calon sudah menunjukkan netralitas di Kabupaten Sambas Lemah.
Diketahui peraturan undang – undang sudah menegaskan bahwa ASN dan kepala Desa sudah di ikat oleh aturan undang-undang Desa yang mewajibkan mereka untuk tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menguntungkan salah satu Calon.
Saat di konfirmasi Yesi Mayasanti di kantor Bawaslu mengatakan,
“Bawaslu sendiri sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan atau melakukan pemanggilan pihak-pihak yang memang kami inginkan dimintai keterangan atau klarifikasi, karna memang laporan ini sudah teregister di Bawaslu Kabupaten Sambas pada tanggal 2 Oktober 2024, 5 hari kedepan sudah harus putus “
Lanjutnya,
” hasil klarifikasi itu akan menentukan apakah beliau ini melanggar undang-undang lainnya atau terancam pidana dan segala macam, kami dari Bawaslu akan sebijak mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Ia pun menambahkan,
” Dugaan pelanggaran pasal 71,namun kita kaji lagi apakah beliau ini memang Tidak ada yang menyuruh, tapi kalau ada yang menyuruh bearti tim yang menyuruh juga kena, apakah tim tersebut tersebut masuk dalam SK tim kampanye atau tidak, kalau Tim yang menyuruh ada di SK kan salah satu paslon bearti tim itu juga akan kita jerat ada unsur pidana nya, kalau tidak ada SK tim kampanye kita kenakan kepada Kepala Desa yang bersangkutan “
” Diketahui yang bikin video sudah kita panggil namun sampai hari ini tidak hadir namun akan kami lakukan pemanggilan kembali, kalau tidak bisa hadir langsung bisa lewat Zoom meting kita siapkan”ujar nya
Publish:Eddy
Mulyono