Sosialisasi Penerangan Hukum Oleh Kejati Sulteng Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Breaking News39 Dilihat

Palu-TransTV45.Com|| Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan “Penerangan Hukum” Kali ini menyasar peserta dari kalangan mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako,Senin 7 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut sebagai kegiatan sosialisasi tentang hukum kepada Mahasiswa dengan tema “Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pembentukan Karakter”.Upaya ini dilakukan guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum

Pada kesempatan tersebut Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Suriyanto, SH, MH dalam materinya menjelaskan tentang beberapa kategori tindak pidana korupsi yaitu Kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bantuan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Beliau juga menjelaskan modus-modus korupsi di berbagai daerah seperti korupsi pengadaan barang, penghapusan barang inventaris dan aset negara, pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji dan kenaikan pangkat, pemotongan uang bansos, bantuan fiktif, penyelenggaraan dana proyek, proyek fiktif, manipulasi pajak dan beberapa contoh lainnya.

Selanjutnya, menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H menuturkan bahwa sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa bukan hanya dituntut untuk memiliki kecakapan intelektual, tetapi juga karakter yang kuat dalam menjunjung tinggi integritas dan etika.

Di tengah maraknya kasus korupsi di berbagai sektor, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang menolak segala bentuk praktik koruptif;

Untuk itu pembentukan karakter anti-korupsi ini dapat dimulai dari kampus, yang merupakan lingkungan pendidikan dan pembelajaran nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian sosial;

Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam gerakan-gerakan sosial anti-korupsi di luar kampus. Mereka bisa ikut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan, melakukan advokasi kebijakan, hingga menyuarakan kepedulian lewat media sosial dan aksi-aksi damai. Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin peran serta masyarakat termasuk didalamnya adalah mahasiswa untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi.

Masyarakat diberi hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tentu dalam konteks tersebut juga diberi hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas informasi yang diberikan. Contoh konkret perlindungan hukum tersebut adalah Penegak Hukum wajib melindungi identitas pelapor dalam kasus korupsi.

Harapannya, melalui penerangan hukum dengan pendekatan pencegahan anti-korupsi yang diterapkan secara konsisten akan membantu membentuk generasi yang lebih peduli pada integritas, sehingga mengurangi potensi korupsi di masa depan.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *