Kejadian ini bermula ketika korban bersama Kepala Desa Masawoy, beberapa staf, dan warga hendak menghadiri acara pemasangan tiang alif masjid yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa Tumalehu Barat Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat
Namun, sesaat sebelum sampai di lokasi, korban diserang oleh para pelaku yang melakukan pemukulan, menyebabkan luka di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.
Muhamad Gurium, yang juga seorang praktisi hukum di Kota Ambon, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana murni yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres SBB.
Menurut Muhamad Gurium lewat pesan WhatsApp pada Jumat (11/10/2024), memenuhi unsur Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHPidana, di mana pelaku terdiri dari beberapa orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Pasal 170 Ayat 1: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 170 Ayat 2:
[1] Pidana penjara paling lama 7 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka;
[2] Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
[3] Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian.
“Pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Sebagai perwakilan DPW Pemuda LIRA Maluku”, tekan Gurium
Gurium berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap Polres SBB segera mengambil langkah tegas dengan menangkap para pelaku.
S. Adam