Diduga Warga Menggunakan Jerigen Saat Mengantri BBM di SPBU Nomor 64,785,14

Berita231 Dilihat

Sanggau, Kalbar – TransTV45.com ||Sebuah pengantrian minyak ilegal terjadi di SPBU nomor 64,785,14 di jalan Trans kalimantan, Balai Karangan Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul 16.00 wiba terlihat antrian sedang mengantri BBM menggunakan jerigen/tangki siluman. Senin (21/10/2024)

Tindakkan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan wadah jerigen/tangki siluman resmi yang telah ditentukan.

Pengantrian minyak menggunakan jerigen/siluman dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.

Ketidak adilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan jerigej/tangki siluman dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.

Kerugian bagi negara:
Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.

Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sampai saat ini belum ada yang bisa di konfirmasi ke pihak menejer SPBU terdekat,sehingga berita ini tayang.||Jurnalis:Suparman

( Tiem ) Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *