Nasib Masyarakat Kalbar Terancam Akibat PETI, Kerugian Negara Jelas Namun APH Bungkam

Penambang Ilegal153 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Mulusnya para cukong tambang Ilegal semakin Marak di Kalimantan Barat sepertinya APH bungkam tak berdaya seolah tutup Mata dan Telinga, Kenapa tidak saat ini kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada rusaknya habitat di wilayah Kalimantan Barat serta potensi banjir bandang dan krisis air bersih untuk keperluan kehidupan manusia terancam.

Dengan jelas para cukong penambang ilegal mencari keuntungan pribadi mengabaikan segala kepentingan masyarakat luas,serta habitat yang ada.

Dari hasil pantauan tim gabungan awak media di beberapa lokasi khususnya wilayah Kabupaten Bengkayang Kecamatan Mentrado Desa Gua Boma,Kecamatan Capkala,Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kota Singkawng,Kecamatan Singkawng Selatan,” sungguh sangat besar kemungkinan tambang Ilegal tersebut berpotensi jelas merugikan negara.meliyaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya,” Bahkan pelaku tambang Ilegal kerap melakukan kegiatan degan mulus beroperasi gunakan mesin puso dompeng dan alat berat, tanpa tersentuh hukum sama sekali.padahal kegiatan itu, sudah berlangsung cukup lama tanpa ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat atas tindakan para pelaku cukong yang dinilai sangat merugikan masyarakat, maupun negara.

Dari penuturan warga kepada awak media berinisial Martinus pada hari Selasa 22 Oktober 2024, yang berada di lokasi sangat diduga kuat oknum APH bermain sehingga tak satupun yang terjamah hukum, cetus Martinus.” kekebalan hukum para cukong tambang tanpa izin ini sepertinya oknum APH di duga kuat menjadi salah satu ikut serta menjadi penyebab rusaknya lingkungan karena mereka melakukan kegiatan tidak merasa terbebani dari jeratan hukum diwilayah hukum Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawng provinsi Kalimantan Barat.

Ada beberapa daerah dan lokasi tambang Ilegal tetap beroperasi tanpa takut kepada petugas lagi karena disebabkan ada bekingan oknum oknum APH tersebut, pihak cukong bebas melakukan kegiatan tanpa memperhatikan rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.

Undang Undang minerba seolah tidak berguna karena jeratan hukum tersebut sudah di ambil alih oknum pengusaha pelaku tambang Ilegal dengan dugaan kuat kerjasama dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan UU Minerba keinginan pemerintah dan BPK mendapat keuntungan melalui pendapatan negara namun sangat disayangkan telah terlebih dahulu disedot oleh pihak cukong baik melalui suap maupun gratifikasi kepada pejabat daerah.maupun pusat. Hal itu, tidak bisa di pungkiri dari temuan hasil chat WhatsApp salah satu pengusaha tambang ilegal berinisial LBR saat di konfirmasi degan lantang dan arogan dirinya menyebut kan salah satu oknum Anggota TNI membekingi dirinya dan mengatakan dirinya tidak takut ditangkap sebab semua sumber yang dia kelola milik oknum Anggota TNI tersebut cetus LBR di WhatsApp.

Ini lah, sejatinya Negara NKRI yang patuh akan hukum terlihat jelas untuk meraup keuntungan dengan cara ilegalpun disahkan, bahkan pusat sekalipun datang tidak akan berbahaya,sebab siapa punya uang dia mampu membeli hukum beda degan rakyat kecil seperti kami,apa bila salah maka kami busuk dalam penjara ucap warga setempat.

Bagaimana nasib Kalimantan barat kedepan sepertinya tidak ada lagi yang peduli asalkan perut kenyang hari ini besok lusa tak penting lagi begitu kira kira kehidupannya saat ini.

Persoalan tambang ilegal ini bukan baru saja tetapi sudah berjalan cukup lama tambang berjalan dengan mudah nya melegalkan kegiatan yang berpotensi rusaknya lingkungan dan habitat di hutan Kalimantan Barat. Jika hal ini terus menerus di biarkan besar kemungkinan akan tambah rusak lingkungan. Wargapun memohon pada bapak presiden Prabowo yang baru dilantik, segera ambil tindakan dan pejabat pemerintah pusat, Menteri Lingkungan Hidup, kementerian pertambangan, kejaksaan agung serta kepolisian RI agar dapat melakukan evaluasi terhadap tambang Ilegal yang berpotensi merugikan negara merusak lingkungan.

Sebelum berita ini diterbitkan kiranya 100 hari kerja kabinet Indonesia raya dan bapak Presiden Prabowo segera memberikan perlindungan pada lapisan masyarakat yang ada akibat kerusakan lingkungan disebab kan oleh para penambang ilegal.

Viral nya pemberitaan tentang PETI diwilayah Singkawang dan Bengkayang, Sekretaris IWO.Indonesia DPD Singkawang ikut bersuara, apakah oknum masyarakat juga APH tidak membaca atau sengaja tidak mengindahkan UUD tentang PETI, Penambang ilegal adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sangat di sayangkan apa bila UUD yang telah dibuat lalu diabaikan. Ucapnya.||Jurnalis:Wisnu Dc

Sumber : Tim Gabungan Awak Media Dan LSM Serta Aktivis Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *