Diduga 15 Klinik dan Praktek Bidan Tidak Miliki Izin, Dimana Letak Kontrol Dinas Kesehatan

 

Pertemuan lintas sectoral terkait P4K dan pemantauan ibu hamil di aula Desa Danau Lancang

Kampar Riau, TransTV45.com ||Luar biasa kondisi praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sebanyak 15 Praktek Bidan diduga tidak miliki izin.

Ke 15 Praktek Bidan tersebut sebagian sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Seolah – olah Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tidak tahu dengan kondisi tersebut atau ada pembiaran.

Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi pewarta melalui telepon genggam, Selasa pagi (22/10/2024) mengatakan, sebanyak 15 Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, data Praktek Bidan tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin kemaren (21/10/2024).

“Kita terkejut dengan data Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang. Jumlah klinik dan Praktek Bidan di Desa Lancang semua nya 18. Dari data tersebut 2 klinik dan 16 Praktek Bidan,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh bapak setengah baya ini, kita heran dan terkejut melihat kondisi tersebut. Praktek Bidan tanpa izin dengan leluasa membuka praktek di Desa Danau Lancang.

Kita sebagai warga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semakin cepat ditutup semakin baik dan jangan ditunggu ada korban dari mal praktek dan baru ditutup, tegasnya.

Sebagian dari Praktek Bidan tersebut sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Masyarakat selama ini tidak tahu Praktek Bidan tersebut tidak memiliki izin, katanya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Lancang, Youmil ketika dihubungi melalui telepon membenarkan adanya Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Ketika ditanya secara detil jumlah Praktek Bidan di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin dan Sekdes mengatakan, jumlah Praktek Bidan yang tidak memiliki izin sekitar 12.

Diterangkan nya lebih lanjut oleh Sekdes, kita dari Pemerintahan Desa tidak berhak untuk menutup Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semuanya kita serahkan kepada Dinas terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *