Datangi Polsek Sungai Raya, Masa Penggarap Tuntut Pihak Berwajib Ambil Langkah Keluarkan 2 Pekerja Dari Lokasi Lahan Bermasalah Demi Keamanan Ketertiban Menuju Pilkada Serentak

Berita639 Dilihat

Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Minggu pukul 09.30 pagi, halaman Mapolsek Sungai Raya Polres Bengkayang didatangi puluhan masyarakat yang terdiri dari para penggarap lahan dan keluarga mereka yang didukung oleh masyarakat setempat. Minggu (02/11/2024)

Kedatangan mereka karena selama kurang lebih 2 bulan ini tidak dapat mengolah kebunnya untuk penghidupan sehari hari akibat direbut secara paksa oleh pihak yang mengaku ahli waris dari Djap Moi Kie pemilik Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadaluarsa 32 tahun.

Untuk kesekian kalinya mereka datang menemui Kapolsek AKP Hassan Abdullah SH,MH, meminta solusi dan tindakan dari aparat keamanan dalam hal ini Polsek Sungai Raya, karena mereka berniat untuk kembali menggarap lahan tersebut untuk menyambung hidup.

Adapun dasar warga penggarap yaitu 6 lembar Surat Pernyataan Garapan yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Duri Heriyanto tertanggal 9 November 2022, kemudian 6 lembar Surat Keterangan Garapan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sungai Duri tertanggal 12 November 2022, lalu ada Berita Acara Rapat di Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang Nomor TM.02/501/DPRKPPLH-E/2022, Tanggal 29 November 2022, yang memberikan kesempatan kepada penggarap untuk melanjutkan penggarapan dan apabila terdapat gangguan atau intimidasi dari pihak lain, maka diminta melaporkan kepada pihak berwajib.

Pada kesempatan itu juga warga penggarap mempertanyakan proses penyelidikan Pengaduan tertanggal 10 September 2024 terkait dugaan tindak pidana pengerusakan yang telah ditangani oleh Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang, selama 2 bulan sejak kejadian pertama tanggal 3 September 2024. Sebab informasi dari kapolsek bahwa sampai dengan saat ini para terlapor belum dapat diminta keterangan karena menolak hadir 2 kali undangan. Kuasa hukum para penggarap Ike Florensi Soraya SH, menyarankan penyidik Polsek Sungai Raya untuk meminta keterangan ahli sebelum diadakan gelar perkara, agar proses penyelidikan dilengkapi dengan keterangan ahli, namun jawaban dari Kapolsek untuk menghadirkan saksi ahli diperlukan biaya dan setingkat Polsek tidak mempunyai kemampuan itu.

“Jawaban yang sangat mengecewakan, bagaimana mungkin hambatannya ketidakmampuan anggaran yang dimiliki, ini perlu mendapat perhatian khusus dari Kapolda Kalimantan Barat.”ucap Ike Florensi Soraya SH.

Dalam kesempatan itu perwakilan penggarap Hermanto menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya merasa tidak aman karena selalu diawasi oleh 2 orang asing yang disuruh menggarap lahan oleh pihak yang mengaku ahli waris. Dan akibat tidak bisa menggarap lahan semua berdampak ke ekonomi yang semakin memburuk, mereka yang memang hidup pas pas an. “Kami mohon ada langkah dan tindakan dari Kapolsek untuk mencegah orang asing yg masuk ke lokasi dan membuat situasi kampung kami tidak aman, karena kita tidak tau sewaktu waktu kami bisa terpancing emosi dan bertindak diluar kendali, karena 2 orang itu terus menerus memprovokasi, dan menguasai lahan yang sudah kami garap puluhan tahun”ujar Hermanto.

“Ini sudah kesekian kalinya kami memohon jangan sampai nanti ketika kami masuk ke kebun kami untuk menggarap lalu terjadi bentrok jangan salahkan kami.”

Namun Kapolsek menjawab bahwa untuk mengeluarkan 2 orang pekerja dari luar yang ada dilokasi pihaknya tidak memiliki kewenangan. Akhirnya setelah berdialog dengan Kapolsek, Kapolsek meminta waktu 3 hari untuk mencari solusi bersama forkopimcam dan tawaran itu diterima oleh massa penggarap.

Rezza Mantan Kepala Desa Sungai Duri yang ikut mendampingi para penggarap menambahkan bahwa selama ini warga penggarap dan masyarakat sekitar sudah sangat bersabar, hal itu demi tetap terjaganya situasi kamtibmas di Desa Sungai Duri khususnya.

“Dari awal permasalahan ini para penggarap sudah mengikuti semua prosedur tahapan dan mempercayakan kepada pejabat yang berwenang bahkan beberapa kali saat ada potensi gesekan horizontal akibat aksi dan manuver dan provokasi pihak lawan, mereka tetap konsisten untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Namun yang disayangkan dari kubu yang mengaku ahli waris sangat tidak menghargai forum lembaga pemerintah, tidak pernah hadir ketika diundang dalam mediasi. Bahkan orang yang mengaku cucu kandung Djap Moi Kie yaitu Megawati tidak pernah muncul sekalipun baik dalam mediasi hingga saat ini.

Namun diluar forum resmi mediasi, pihak Megawati cs bermufakat membuat pernyataan tanah yang diregister oleh Kepala Desa Sungai Duri ditengah tengah persoalan yang sedang terjadi. Artinya kami nilai ada itikad yang tidak baik main belakang dengan menjebak Kades dan membenturkan Kades dengan warganya.

Anehnya permohonan SHM atas nama Megawati yang penuh kejanggalan tersebut sempat dianggap lengkap dan hendak diproses oleh Kantor ATR BPN Bengkayang. Setelah kuasa hukum para Penggarap menyampaikan surat keberatan secara bertubi tubi kepada BPN Bengkayang, pada akhirnya Kantor BPN Bengkayang memutuskan tidak menerbitkan SHM atas nama Megawati, dan melimpahkan masalah ini ke Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah ATR BPN Bengkayang dengan suratnya meminta petunjuk kepada ATR BPN Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan Warkah Permohonan Hak Pakai atas nama DJAP MOI KIE pada tanggal 4 Januari 1975 dan berdasarkan Surat pernyataan Melepaskan Kewarga negaraan Republik Rakyat Tiongkok Nomor urut : 1118/1961, tanggal 23 Nopember 1961, Bahwa anak anak DJAP MOI KIE adalah :
1. LK.DJAP SOI JHIANG, lahir tanggal 29-11-1955
2. PR.DJAP FUI FAH, lahir tanggal 9-8-1957
3. PR.DJAP FUI FUNG, lahir tanggal 20-2-1961
Sedangkan THAM TET SJI (orang tua dari Mawardi dan Megawati) tidak terdaftar, padahal lahir pada tanggal 24 Mei 1950.
Artinya THAM TET SJI dan anak – anaknya yaitu Mawardi dan Megawati bukanlah ahli waris dari DJAP MOI KIE. Keterangan ini kami dapatkan dalam surat tembusan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : HP.02.02/367-61.07/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 , yang memuat jawaban dari Kantor ATR BPN Bengkayang ketika dimintai klarifikasi terkait pengaduan kuasa hukum para penggarap.

Atas dugaan pemalsuan identitas ini telah dilaporkan oleh Penggarap atas Nama Hermanto ke Polres Bengkayang dengan Nomor Laporan: 141/V/2024/SPKT POLRES BENGKAYANG ,dan saat ini tengah diproses”ujar Kuasa hukum para penggarap Ike Florensi Soraya SH.
Berdasarkan fakta tersebut terhadap Perjanjian Ganti rugi kepada Penggarap atas nama Sugianto dan Lo Lim phin yang dilakukan oleh Mawardi dan Tham Tet Sji adalah Batal Demi Hukum karena beralaskan dengan pernyataan sebagai ahli waris Djap MOI kie, Pasal 1335 Kitab Undang undang Hukum Perdata, mengenai Perjanjian jelas dan tuntas.

“Suatu Persetujuan tanpa sebab atau dibuat Berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang tidaklah mempunyai kekuatan” artinya ada tipu daya yang di sebut dengan BATAL DEMI HUKUM. Artinya Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga tidak ada suatu perikatan. Batal demi hukum dapat terjadi tanpa pengesahan atau tanpa putusan Pengadilan. Mengenai hal ini kami sudah menyurati pihak pihak terkait.

Sekedar informasi permasalahan sengketa lahan di RT 002/RW 003 Dusun Cahaya Selatan ini telah berlangsung kurang lebih 3 tahun, sempat diproses di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, dan terakhir mediasi di Kantor ATR BPN Bengkayang, namun belum dicapai kesepakatan dan masing masing pihak berpegang pada dokumen Surat Keterangan Garapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sungai Duri dan SPT yang juga diregister oleh Kepala Desa yang sama (Surat Keterangan Garapan tanggalnya lebih tua dibanding Surat Pernyataan Tanah). Keberadaan 2 surat atas nama orang yang berbeda diatas lahan yang sama inilah yang disinyalir menjadi sebab utama masalah ini jadi berlarut.

“Sudah ada berita acara Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang Nomor TM.02/501/DPRKPPLH-E/2022, Tanggal 29 November 2022, yang meminta Kades mencabut tanda tangan dalam SPT atas nama Megawati, namun tidak dilaksanakan oleh Kades. Ini yang menyebabkan situasi memanas”Ujar salah satu penggarap bernama Heriyani.

Saat ini permasalahan sengketa lahan tersebut memasuki babak baru. Dengan ditolaknya permohonan sertifikat atas nama Megawati karena ditemukan kejanggalan mengenai hak warisnya nampaknya membuat pihak Megawati melakukan manuver – manuver. Salah satunya dengan memberikan Surat Kuasa Substitusi kepada pengurus Adat Dayak Kecamatan Capkala untuk menggarap dan melakukan perlawanan sambil memasang tempayan adat inilah yang disebut oleh warga penggarap sebagai tindakan yang mengadu domba.

Untungnya waktu itu bisa dikendalikan sehingga tidak merembet masalah SARA, akhirnya setelah diberikan informasi yang benar, para pengurus adat mencabut surat kuasanya karena merasa ditipu, Kemudian pihak Megawati cs kembali memasukkan alat berat dan 2 orang asing tidak dikenal untuk merusak 75 pohon pisang yang di tanam penggarap atas nama Badrun. Ini sebuah tindakan yang betul betul sudah kelewatan batas.

 

“Megawati cs ada di Jakarta, yang dibawah orang yang tidak mengerti apa apa dipakainya untuk menjadi bemper dan tumbal. Ini sama saja membenturkan antar masyarakat. Kalau jatuh korban dia di Jakarta tangannya bersih. Dan kami duga memang itulah tujuannya” Ujar tokoh masyarakat Sukirman yang geram dengan manuver pihak Megawati cs ketika diwawancarai.

“Desa kami aman tentram sebelum Megawati cs muncul sebentar lagi kita akan masuk masa Pemilu Pilkada serentak. Mohon kepada smua pemangku kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum terlambat” Ujar Ketua RT setempat Sugianto.

Setelah mendengarkan janji dari kapolsek sungai raya yang meminta tempo tiga hari, masyarakat pun menerima kesepakatan tersebut dan masyarakat tersebut meninggal kan mapolsek sungai raya menuju kediaman nya masing – masing, dialog berjalan lancar dan aman.||Jurnalis:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *