Bengkayang, kalabr – TransTV45.com || Setelah menunggu 3 hari sesuai janji Kapolsek Sungai Raya, hari Kamis Tanggal 7 Nopember 2024 jam 10.00 WIB akhirnya diadakan mediasi oleh FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECAMATAN (Forkopimcam) Sungai Raya, terkait dengan sengketa tanah yang terletak di Dusun Cahaya Selatan, RT 002 RW 003 Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (07/11/2024)
Yaitu antara para penggarap Hermanto dan kawan-kawan dengan Megawati yang mengaku sebagai ahli waris Djap MOI Kie, demi terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban. Namun untuk ke sekian kalinya pihak Megawati tidak bersedia datang tanpa memberikan alasan. Inilah bentuk tidak menghargai pemerintah dan tidak memiliki itikad baik, sedangkan Masyarakat Penggarap selalu datang ketika di undang.
Bahwa didalam pertemuan tersebut pihak masyarakat penggarap beserta kuasa hukum telah menyampaikan beberapa hal :
1. Bahwa masyarakat penggarap telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998 sampai dengan hari ini di buktikan dengan : SURAT PERNYATAAN GARAPAN dan SURAT KETERANGAN GARAPAN yg di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya,Kabupaten Bengkayang.
2. Bahwa masyarakat Penggarap telah mengirimkan surat kepada Bupati Bengkayang tertanggal 15 Agustus 2022 perihal: Permohonan Kepemilikan atas Tanah, dan surat tersebut telah didisposisikan bupati Bengkayang kepada Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup untuk dilakukan mediasi, namun 2 kali mediasi pihak Megawati tidak pernah hadir. Sehingga muncul Berita Acara Nomor: TM.02/150/DPRKPPLH-E/2022, tanggal 29 November 2022, yang intinya dengan jelas mengatakan bahwa masyarakat diberikan izin untuk tetap melakukan Penggarapan di atas lahan tersebut, dan apabila dalam melakukan Penggarapan mendapatkan gangguan dari pihak Mawardi/aliong (Megawati), maka di minta untuk melaporkan kepada yang berwenang/polisi.
3. Bahwa setelah melanjutkan garapan selama beberapa waktu tanpa ada sanggahan pihak lain, para penggarap mengajukan Surat Pernyataan Tanah untuk diregistrasi di Desa. Namun dengan alasan tidak ada perintah dari Pemda, Kepala Desa Heriyanto menolak untuk mengesahkan SPT atas nama para penggarap. Karena itu para penggarap kembali memohon Pemda untuk kembali memfasilitasi pertemuan kedua yang akhirnya dilaksanakan di Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Bengkayang. Dalam pertemuan tersebut baru ketahuan Kades mengaku telah mengesahkan SPT atas nama Megawati diatas lahan yang sama dengan yang telah diterbitkan oleh dirinya Surat Keterangan Garapan atas nama masyarakat penggarap. Atas petunjuk dan saran dari Kepala BPN dan Kepala Dinas waktu itu Kades bersedia mencabut tanda tangan dalam SPT yang bermasalah itu. Namun setelah ditunggu sampai saat ini tidak pernah dicabut oleh Kepala Desa. Padahal jelas tercantum dalam BA rapat kedua. Inilah pemicu utama terjadi konflik di lokasi yaitu beredarnya 2 Surat diatas lahan yang sama atas nama orang yg berbeda. Adapun Kades Sungai Duri dalam mediasi di kantor Polsek Sungai Raya diam seribu bahasa menanggapi kisruh permasalahan lahan ini.
4. Namun karena pihak penggarap terus menyanggah permohonan SHM atas nama Megawati, dan Kantor ATR BPN Bengkayang berkoordinasi dengan Kanwil ATR BPN Kalbar akhirnya menemukan Warkah lama Sertifikat Hak Pakai No. 100 atas nama Djap Moi Kie. Yang mana membuktikan kejanggalan status ahli waris dari Megawati. Sehingga dengan dasar itu ATR BPN Bengkayang dan Kanwil ATR BPN provinsi menolak permohonan SHM Megawati.
5. Bahwa Terhadap manuver pihak Megawati cs yang saat ini coba merebut secara paksa lahan dengan cara memasukan beberpa pekerja dan masyarakat adat untuk melakukan ritual adat di lokasi telah menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan memprovokasi masyarakat sekitar serta membentur benturkan antar warga. Sejak itu ketidakamanan dirasakan oleh warga penggarap dan sumber penghasilan mereka sehari hari menjadi terganggu. Sehingga masyarakat menginginkan pekerja tersebut dikeluarkan dari lokasi oleh aparat, sehingga mereka dapat melanjutkan garapan demi penghidupan.
Adapun mediasi dipimpin oleh Camat Sungai Raya dan pembawa acara Kapolsek Sungai Raya. Hadir juga Danramil Sungai Raya. Pertemuan berlangsung alot selama 3 jam karena masyarakat penggarap meminta janji Kapolsek bahwa dalam 3 hari akan ada musyawarah dan hasilnya tidak banci(abu abu).
Sedangkan Forkopimcam sepertinya masih ragu untuk memutuskan, sebenarnya dari Camat Sungai Raya dan Danramil siap untuk menuangkan keputusan dalam BA, namun Kapolsek Sungai Raya masih ragu dengan dalih kuatir ada dampak dari tersebarnya Berita Acara.
Padahal sudah diyakinkan oleh pihak masyarakat bahwa keputusan mengeluarkan pekerja yang tidak dikenal dari lokasi sudah mempunyai dasar dasar yang kuat. Salah satunya demi terwujudnya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sungai Raya menyongsong Pilkada yang tinggal menghitung hari.
“Kami melihat ada yang aneh dari sikap Kapolsek Sungai Raya. Seharusnya yang menjadi pertimbangan utama adalah masukan dan pendapat peserta yang hadir dalam pertemuan, bukan malah mengkhawatirkan langkah yang ditempuh pihak Megawati cs yang jelas jelas tidak hadir dan memanfaatkan ksempatan membela haknya dalam pertemuan itu.
Dari awal kita bicara tentang situasi kamtibmas, bukan masalah kepemilikan lahan. Hal itu sedang berproses di lembaga yang berwenang dan telah diputuskan permohonan Megawati sudah ditolak, siapa lagi yang sebagai pengayom kamtibmas selain polri?” Ujar Anton salah satu pengacara penggarap.
Hadirnya pemerintah selaku pengambil kebijakan sesuai tupoksi masing masing apabila dalam hal ini terjadi kekosongan kebijakan dan keputusan, ini yang berbahaya karena masyarakat pada akhirnya akan terpancing menggunakan aturannnya sendiri sendiri sehingga timbul potensi gesekan/konflik.
Tambah Salah satu peserta mediasi Ike Florensi Soraya Pengacara dari para penggarap mengungkapkan keputusan Kades yang mengesahkan SPT yang tumpang tindih lalu membatalkan sepihak Surat Garapan atas nama penggarap tanpa memberitahukan kepada penggarap setelah berkonsultasi ke Camat dan Asisten 1 telah menimbulkan gejolak dibawah, lalu menyeruak kecurigaan ada intervensi.
Dalam BA rapat di BPN Bengkayang jelas Kades mengaku konsultasi dengan Camat dan asisten 1 sebelum memutuskan. Ketika kami kroscek ke Asisten 1 beliau menyangkal ada konsultasi tersebut” Yang mana yang benar ini. Apakah ada pencatutan nama pejabat? Atau memang benar ada intervensi itu. “ujar Ike.
Akhirnya setelah mediasi berjalan berjam jam, maka diputuskan dalam berita acara poin-poin antara lain:
a. Bahwa dalam pertemuan pihak Megawati tidak memenuhi undangan dan tidak memberikan alasan atau keterangan tidak hadir.
b. Bahwa berdasarkan kesepakatan dan demi terciptanya situasi kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik, personil Forkokimcam akan memberikan himbauan secara langsung di lokasi dan menyampaikan kepada pekerja Untuk menarik diri
c. Selanjutnya secara administratif untuk tindak lanjut pihak FORKOPIMCAM berkoordinasi dengan pimpinan masing masing.
Setelah diputuskan maka sore itu juga aparat kepolisian, personil TNI Koramil 1209/Sungai Raya dan Satpol PP memasuki lahan untuk menghimbau dan meminta pekerja meninggalkan lokasi. Puluhan warga Masyarakat yang menyaksikan detik detik masukkan petugas menemui pekerja nampak mengabadikan momen tersebut lewat kamera polselnya. Setelah selesai petugas pun keluar dari lokasi dan warga pun perlahan meninggalkan lokasi.
0iHarapan kami setelah diperingatkan oleh aparat pemerintah, para pekerja itu akan mau meninggalkan lokasi lahan, dan kami selalu penggarap dapat melanjutkan garapan kembali sehingga dapur kami kembali mengepul.” Ujar salah satu penggarap Badrun yang kemarin menjadi korban dugaan perusakan tanaman pisang oleh pekerja Megawati cs.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan stelah diperingatkan oleh aparat, para pekerja Megawati cs belum terlihat meninggalkan lokasi lahan tersebut.||Jurnalis:Suparman
(Sumber:Reza)