Gaji PNS SBB Tertunda: Bank Maluku Lamban

Daerah114 Dilihat

SBB. Transtv45.com || Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengundang kritik tajam terkait kinerja Bank Maluku.

Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Leverne Alvin Tuasuun, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi lebih kepada lambatnya respons Bank Maluku dalam memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diajukan.

“Sudah tujuh hari berlalu sejak SP2D pertama kali diserahkan, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Bank Maluku,” jelas Tuasuun dalam percakapan melalui WhatsApp. Selasa (12/11/2024).

Tak hanya satu kali, pemerintah daerah telah mengirimkan SP2D sebanyak dua kali, menunjukkan keseriusan Pemda SBB dalam menangani pembayaran gaji yang tertunda.

Situasi ini tidak hanya mengecewakan pemerintah daerah, tetapi juga merugikan para PNS yang sangat bergantung pada gaji untuk kebutuhan hidup mereka.

Keterlambatan ini memperlihatkan lemahnya koordinasi dan komitmen pihak Bank Maluku dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai mitra perbankan pemerintah.

Ketidakmampuan Bank Maluku dalam memberikan tanggapan yang cepat menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan efisiensi layanan bank tersebut.

Lebih ironis lagi, upaya media Transtv45.com untuk meminta klarifikasi dari pimpinan Bank Maluku melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons, bahkan satu kalimat balasan pun tak diterima.

Ketidaktransparanan ini memperkuat kritik publik atas rendahnya kualitas komunikasi dan akuntabilitas pihak bank dalam menangani isu krusial seperti pembayaran gaji PNS.

Situasi ini mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi kerja sama dengan Bank Maluku dan mencari solusi agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang.

Para PNS serta publik berhak mendapatkan layanan yang cepat dan tepat dari institusi yang dipercaya mengelola keuangan pemerintah.

Tindakan konkret dan perbaikan sistem diharapkan bisa segera dilakukan agar hak-hak PNS tetap terjamin, serta kepercayaan terhadap layanan perbankan daerah dapat dipulihkan.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *