Gakkumdu Lampura Hentikan Laporan PAS, Tak Terbukti Langgar Kampanye

Berita, Daerah225 Dilihat

Lampung Utara – TransTV45.Com|| Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara memutuskan untuk menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024. Laporan ini diajukan oleh MF, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Ardian Saputra – Sofyan (PAS), pada 27 Oktober 2024, dengan terlapor berinisial M.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana pemilihan dan kurang cukup bukti untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di sekretariat Sentra Gakkumdu Lampung Utara pada Jumat (1/11/2024), yang dihadiri oleh Kordiv PP, perwakilan Kepolisian, dan Kejaksaan.

Putri menjelaskan bahwa laporan awal diterima Bawaslu Lampung Utara pada Jumat, 25 Oktober 2024. Laporan ini menyebutkan adanya video yang menunjukkan seorang anggota tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 diduga menghasut warga untuk mendukung pasangan tersebut, dengan ancaman bahwa program bantuan pusat akan dihentikan jika pasangan tersebut kalah dalam pemilihan.

“Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Oktober 2024 di Desa Sabuk Empat, Dusun 2, Kecamatan Abung Kunang. Setelah laporan diterima, Gakkumdu segera melakukan serangkaian langkah, termasuk rapat pleno dan kajian awal,” ujar Putri.

Dalam penyelidikan, Gakkumdu mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi dari pihak pelapor, saksi pengawas, pemilik rumah tempat kejadian, serta para ahli. Para ahli yang terlibat meliputi ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Lampung, ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung, dan ahli IT dari IIB Darmajaya Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan, setelah pembahasan intensif, menyimpulkan bahwa laporan nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

“Karena kurangnya alat bukti yang cukup, laporan ini kami putuskan untuk dihentikan proses penanganannya,” pungkas Putri Intan Sari.

Kabiro
AROZI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *