Polisi Tangkap 10 pelaku Persetubuhan, pencabulan dan 2 Bandar judi kupon Putih

Breaking News34 Dilihat
Palu-TransTV45.Com|| Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., serta P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna dalam pertemuan dengan media menuturkan bahwa tersangka sebanyak 10 orang. Yaitu berinisial AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW,SN.

Kronologi kejadiannya bermula pada hari Sabtu tangal 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 wita, terduga pelaku, AM bersama dengan HS pergi ke jembatan untuk menunggu HH dengan tujuan hendak pergi kerumah IM.

Setelah itu, terduga pelaku AM dihubungi oleh anak korban CA untuk kerumah saksi IM. Setelah AM sampai di rumah IM, AM duduk-duduk bersama dengan CA (korban) dan IM.

Tidak berselang lama, datang pelaku HS dan pelaku HH. Pada saat itu AM bersama dengan HS dan HH duduk di dalam rumah saksi IM asyik bermain ponsel. Dimana saat itu posisinya IM masih menunggu ibunya pulang.

Setelah ibunya tiba di rumah, saksi IM pamit untuk keluar malam Minggu dan semua sepakat jalan-jalan ke rumah kosong.Tidak lama kemudian, pelaku AM meminta uang kepada CA (korban) Rp 10.000 untuk membeli minuman keras (cap Tikus).

Kemudian AM meneguk minum keras bersama HH dan memaksa CA (korban masih dibawah umur) untuk minum bersama. Namun korban menolak untuk menuruti permintaan pelaku.

Akan tetapi, AM memaksa dengan cara menarik tangan korban sambil menyodorkan minuman yang sudah tersaji di gelas. Sementara saksi IM, HS sedang duduk sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum.

Setelah itu datang enam orang teman lainnya berinisial, FR, AW, GL, BT,AS, AG patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 botol dan sabu-sabu.

Setelah korban mabuk berat, AM dan HS membopong CA masuk kedalam kamar dan kemudian menyetubuhinya secara bergantian.

Mirisnya lagi, teman lainnya juga ikut menyetubuhi korban secara bergantian sambil merekam menggunakan Handpone milik dari salah satu pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya pakaian milik korban.

2 buah plastik pembungkus minuman Cap Tikus, dua buah Lem Fox.

Para tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024 .

Sementara Pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni :

Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo

Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Palu KOMBES POL Barliansyah, S.I.K., M.H, berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan patroli di waktu dan tempat-tempat tertentu, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah Kota Palu untuk pemasangan lampu penerangan di titik-titik daerah tertentu yang di anggap rawan.

“Saat ini Pelaku ditahan di polres palu, Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan Kami akan proses sesuai dengan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.

Ditempat Yang Sama,Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., serta P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna,memaparkan keberhasilan pihaknya mengungkap terduga pengedar dan bandar judi kupon putih yang beraksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tidak tanggung-tanggung, polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku ED (54), yang ditangkap di Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang warga yang kerap membeli kupon putih tersebut. “Ada satu warga yang ditangkap lebih dulu, saat itu hendak memasang nomor judi di rumah ED. Kemudian ED juga langsung kami tangkap beserta barang bukti yang digunakan,” terangnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palu untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buku warna hijau yang berisi rangkuman nomor, 1 buah HP, 2 buah pulpen, 3 buah spidol dan uang tunai Rp245 ribu. ” terangnya.

Sementara itu, hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka yakni, “Penyidik juga sudah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, ED disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *