Berkelakuan Baik, 8 WBP Lapas Palu Bebas Bersyarat

Breaking News59 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Jum’at (15/11/2024)

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Pemberian Hak PB tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada puluhan narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Palu, Makmur.

“Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB,” sambungnya.

Ia juga mengimbau kepada puluhan narapidana agar memanfaatkan pembebasan bersyarat yang telah diperoleh sebaik mungkin. “Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang saudara peroleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru,” jelasnya.

Para WBP tersebut juga akan wajib lapor selama bulan sekali kepada masing-masing Balai Pemasyarakatan di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng pun memastikan seluruh proses pemberian hak WBP baik di Lapas maupun Rutan diberikan secara Gratis (tidak dipungut biaya).

“Program PB ini juga merupakan bagian upaya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas,” tegasnya.

“Semuanya gratis, bila penuhi syarat penilaian, akan diusulkan,” pungkas Hermansyah Siregar.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *