Kanit Reskrim Polsek Bangun Gagalkan Peredaran Sabu di Perladangan, Seorang Pengedar Ditangkap

Berita, Daerah16 Dilihat

 

Simalungun-(17 -11-2024) TransTV45 Com||.

Dalam sebuah operasi penindakan narkoba yang cermat dan terkoordinasi, POLRES Simalungun, POLDA Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Kabupaten Simalungun. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Pada hari Jumat, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA GAGASDEWANTA AJI, S.Tr.K, bersama Kanit Intel dan anggota Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perladangan kelapa sawit di Huta 3 Gajing Kahean, Nag.Gajing Jaya, Kec.Gunung Maligas, Kab. Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.

“Ketika tim kami tiba di lokasi, kami menemukan empat orang yang sedang duduk-duduk di perladangan tersebut. Mereka mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran kami, tetapi berkat kesigapan tim, kami berhasil mengamankan satu di antara mereka,” ujar IPDA GAGASDEWANTA AJI. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Joko Wiono, seorang wiraswasta berusia 32 tahun dari Huta 3 Tumorang, Nagori Gajing Jaya.

 

Penangkapan Joko Wiono menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti signifikan yang meliputi: satu buah kaca pirex dengan isi diduga narkotika jenis sabu, tujuh plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus berukuran kecil yang berisi sabu, sebuah power bank warna pink, dua buah mancis, satu unit HP merk Vivo warna biru hitam, sebuah sekop dari pipet, dan sebuah bong yang terbuat dari botol Sprite.

Kerja sama antara Polsek Bangun dan masyarakat setempat dalam memberikan informasi yang akurat terbukti penting dalam memfasilitasi keberhasilan operasi ini. “Keterlibatan masyarakat sangat kami hargai. Tanpa mereka, mungkin kami tidak akan mendapatkan hasil secepat ini,” tambah IPDA AJI.

Setelah penangkapan, Joko Wiono dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum terkait kepemilikan dan distribusi narkotika. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengurai jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari tahu asal usul narkotika dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.

Operasi ini menandakan komitmen POLRES Simalungun dalam memerangi narkoba, sebuah masalah yang terus mengancam kesehatan dan keamanan masyarakat. Kegiatan ini juga mencerminkan penerapan konsep Polri yang presisi, di mana penegakan hukum dilakukan secara profesional dan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Konfirmasi Pers

Kanit Res Bangun.

(Dani.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *