Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Pos bantuan advokasi dan hukum (Posbakum) Burhanuddin center gelar Press Rilis terkait ujaran kebencian dan fitnah terhadap Fahrur Rofi, Ust. Hatoli, Ust. Lukmanul Hakim dan Alm. Ir.H. Burhanuddin A.Rasyid yang di posting salah akun Facebook Adinda Dewi Komalasari. (17 November 2024)
Beberapa hari yang lalu viral beredar melalui media sosial Facebook atas unggahan di salah satu grup Aspirasi Urang Sambas oleh akun Adinda Dewi Komalasari yang menggunakan istilah yang tidak sepantasnya, unggahan ini dinilai merendahkan martabat individu maupun kelompok tertentu, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Sambas.
Azman. SP. C. Me selaku kuasa hukum (Posbakum) menyampaikan,
“Terkait unggahan di media sosial Facebook oleh akun Adinda Dewi Komalasari yang menggunakan istilah yang tidak sepantasnya, unggahan ini di nilai merendahkan martabat individu maupun kelompok tertentu, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat Sambas”
Lanjut nya potensi pelanggaran hukum
*Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik (Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan / denda Rp 750 juta)
*Pasal 28 ayat (2)UU ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok (ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar)
*Pasal 310 KUHP tentang penghinaan (ancaman pidana maksimal 9 bulan)
* Pasal 311 KUHP tentang fitnah (ancaman pidana maksimal 4 tahun)
Ia pun menambahkan seruan untuk mengakui kesalahan dan tindakan yang diminta,
“Kami mencurigai bahwa akun Adinda Dewi Komalasari adalah akun palsu (Abal-Abal) yang di gunakan dengan maksud tertentu untuk mencemarkan nama baik pihak kami dan menimbulkan keresahan di masyarakat, oleh karena itu :
*Kami mendesak pemilik akun untuk mengungkap kan identitas aslinya, jika tidak ada itikad baik, kami akan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada Aparat penegak hukum,
*Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, termasuk tim siber untuk menelusuri identitas pelaku,
*Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ter provokasi oleh unggahan dari akun tidak bertanggung jawab ini.
*Kami akan mengambil langkah hukum tegas begitu identitas pemilik akun terungkap.
Kami menghimbau kepada masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab sesuai norma hukum dan etika”.ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Fahrur Rofi, S.I.P.,M.H.Sc yang juga merupakan anak Alm. Ir. H. Burhanuddin A.Rasyid dalam Press release nya menyampaikan,
“pertame agak berat saya melangkahkan kaki untuk menggelar Press release malam ini, karena beberapa agenda kampanye yang sudah terjadwal tidak dapat saya ikuti sampai selesai pada hari ini, tanpa mengurangi rasa hormat saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga masyarakat yang belum bisa saya jumpai bertatap muka langsung ”
Ia pun menambahkan,” Kepada segenap tim koalisi, tim pemenangan, serta relawan Sambas bermarwah atas nama Kabupaten Sambas yang kita cintai bersame, mari kite jage situasi kedamaian yang kondusif saat itok, jangan terprovokasi atas situasi yang ade, rapat kan barisan kite, rapat kan shaf perjuangan kite, pilkada hanye wahana untuk sirkulasi kepemimpinan daerah, tetapi silahturahmi harus kite jage, persatuan harus kite jage. Jage kampong kite, jage keluarge kite dan laporkan jike mengalami dan menemukan potensi potensi kecurangan pilkada, kite bantu aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu mensukseskan agenda Pilkada serentak seperti tahun – tahun Sebelumnye”. ujar Rofi dengan logat Sambas.||Jurnalis:Mulyono