Pemindahan Napi WNA Ke Negara Asal Dalam Kajian

Breaking News18 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com || Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” bebernya.

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” ucapnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap kebijakan pemindahan napi WNA dapat memberikan manfaat bagi kedua negara.

“Kami berharap bahwa kebijakan pemindahan narapidana WNA ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, baik Indonesia maupun negara asal narapidana, serta dapat memperkuat hubungan bilateral antar negara,” kata Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas di wilayah.

“Sebagai ujung tombak pemerintah di daerah, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” tutup Hermansyah Siregar.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *