Tindakan Improsedural Ketua KPU Pindahkan 40 Kotak Suara Dari Selaru Ke Saumlaki


Saumlaki-Transtv45.com || Henrikus Serin mantan ketua Bawaslu Maluku Tenggara Barat, sebelum ganti nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar (2019), mengungkap borok Christian Matruty, S. Sos, Ketua KPU setempat.

“Pemindahan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, untuk rekap tingkat kecamatan di kantor KPUD Tanimbar. Tetapi kemudian dikembalikan lagi ke desa Adaut, ibu kota kecamatan untuk rekapitulasi kecamatan, tak sesuai prosedur.

Rapat koordinasi (Rakor) digelar KPU, Selasa (30/11/2024), dengan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar keliru besar. Pasalnya, peti suara yang belum direkapitulasi, sudah bergeser dari desa Adaut kecamatan Selaru ke Saumlaki. Setelah 40 Kotak Suara sudah ada di kantor KPUD, baru dilaksanakan RaKor. Karena imorosedural, saya tak tandatangani Berita Acara Rakor”, ungkap Serin.

Improsedural, kata dia, karena KPU lakukan kesalahan besar, tak sesuai aturan. Informasi dari Polres dan PJ Bupati Tanimbar, soal potensi konflik dan kekacauan, jika dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Selaru di desa Adaut, tidak berdasar dan tak boleh jadi alasan utama KPU pindahkan 40 Kotak Suara yang belum direkap. Faktanya, desa Adaut aman-aman saja, tidak ada potensi rusuh atau kacau.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memberi otoritas bagi KPU Tanimbar.

Khusus pasal 2 ayat 2 dikatakan, Dalam penyelenggaraan pemilihan, penyelenggara pemilihan harus memenuhi prinsip : a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian Hukun, e. Tertib, f. Terbuka, g. Proporsional, h. Profesional, i. Akuntabel, j. Efektif, h. Efisien dan k. Aksesibel.

KPU Tanimbar harusnya mandiri dalam pengambilan keputusan. Dapat informasi boleh-boleh saja, tetapi KPU mesti langsung turun ke desa Adaut, kecamatan Selaru dan uji petik kondisi aktual. Apakah info yang didapat sesuai kenyataan atau tidak, sebelum ambil keputusan, pindahkan 40 kotak suara yang adalah dokumen negara.

Bukan malah jadikan informasi dari lembaga eksternal, untuk pindahkan 40 kotak suara dari desa Adaut kecamatan Selaru, yang belum direkap bergeser dari kecamatan ke Kabupaten, kemudian dikembalikan lagi ke Selaru, tanpa dikawal para saksi Paslon Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati, terang Serin.

Pemindahan lokasi rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Pemilihan Suara Ulang (PSU), terkecuali ada kejadian luar biasa, diluar kemampuan manusia seperti, kerusuhan, becana alam dan lain-lain, tegas mantan Ketua Bawaslu.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *