LAMPUNG UTARA-(12-12-2024) TransTV45.Com|| Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SD N 3 candi mas tapi sangat di sayangkan kepala sekolah tersebut kesan nya ingin menyuap awak media terkesan dia minta bantu kepada awak media supaya tidak diberitakan rabu 11.12.2024
Kepala sekolah tersebut menyuruh salah satu stap nya untuk menghampiri kami di mobil yang mana kami telah selasai mengkonfirmasi alih2 dia mau sadar diri atas prilakunya malahan dia menyuruh stapnya untuk memberikan kami uang dan meminta agar tidak diberitakan
Padahal jelas dalam rangka demi mencerdaskan anak bangsa pemerintah pusat mengglontorkan Dana yang di sebut dengan dana BOS.,
BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Bukan untuk kepentingan pribadi atau pun golongan
Namun lain hal nya dengan dana BOS yang di ada di SDN 03 candimas kabupaten Lampung Utara tahun anggaran th 2023-2024,
Yang di duga banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut
Seperti pada T/A 2024 pengunaan dana bos yg di fungsikan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah Rp 35.690.000 , pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 23.275.000 dan pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 18.393.000
Pada saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah SD 03 candimas bahwasanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan itu untuk fotocopy dan pembelian buku saja serta untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah itu untuk pengecatan saja ,sedangkan pada saat awal media berkunjung ke Sekolah dasar tersebut cat SD tersebut seperti tidak di cat dan tidak ada perbaikan di sekolah tersebut
Sedangkan anggaran dana bos pada tahun 2023 kemaren beliau mengatakan kalau kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap awal yang berjumlah Rp. 31.631.000, dan tahap keduanya mereka ajukan kembali Rp. 18.899.000, hanya untuk merehap plafon 3 lokal yang mana kita lihat plafon nya sudah pada bolong kembali karena bahan yg mereka gunakan adalah diduga bahan bekas.
Oleh karna itu kami minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dinas terkait seperti inspektorat atau kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara untuk menindak lanjuti pemberitaan kami bila perlu langsung tangkap kepala sekolah tersebur karena kita anggap sudah sangat merugikan negara tutupnya.
( Tim)