Tebo, Jambi – (21-12-2024) TransTV45.Com||Kasus hukum yang menimpa seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pria tersebut dituntut 7 tahun penjara atas perbuatan yang tidak dia lakukan, dia tuduh melakukan tindakan tidak senonoh ( cabul) terhadap anak di bawah umur. Namun, melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, SH, MA, pria tersebut membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dian Burlian, yang dikenal sebagai “Pengacara Wong Cilik,” mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dianggapnya tidak berlandaskan bukti kuat sebagai mana di maksud 183 Jo 184 KUHAP.
Kalau bicara pasal 184 KUHAP. Apapun bisa jadi barang bukti, tetap barang bukti itu haruslah ada keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi
Menurut Dian Burlian SH.MA. “Bagaimana mungkin hanya dengan bermodalkan pakaian sebagai bukti, seseorang bisa dituntut 7 tahun penjara….? Tidak ada hasil visum yang mendukung, dan keterangan saksi pun hanya berdasarkan apa yang didengar Dari orang lain (Saksi testimonium de auditu) tidak ada saksi yang dilihat langsung,” ujar Dian sa’at ditemui oleh awak media.
Kuasa hukum juga menyoroti proses hukum yang dinilainya kurang memenuhi asas keadilan.dan tidak adanya Profesionatas saya nilai PN.Tebo dalam menjalani proses sidang kliens saya terkesan terburu-buru, hal ini saya anggap Aksesorispos atau tindakan yang berlebihan Dian menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus diuji dengan bukti-bukti konkret dan saksi yang relevan. “Hukum harus berjalan sesuai dengan fakta – fakta , bukan asumsi. Ketika tidak ada visum maupun saksi yang melihat langsung, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tambahnya.
Sementara itu, keluarga terdakwa terus memberikan dukungan moral sembari berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami yakin dia tidak bersalah. Tuduhan ini sangat berat bagi kami, terutama bagi anak-anaknya,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus ini kini tengah memasuki tahap persidangan, dan perhatian publik terus meningkat. Dian Burlian menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelian) dan terus memperjuangkan hak kliennya hingga kebenaran terungkap. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, tanpa intervensi dan tekanan pihak manapun, demi memastikan hukum berdiri tegak sesuai dengan kebenaran.Memastikan hukum berdiri tegak sesuai dengan kebenaran.
( Arifin )