Brebes-(24-12-2024)
Transtv.com||Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT meresmikan Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes. Sekretariat tersebut digunakan sebagai wadah koordinasi seluruh anggota GTRA dalam mengatasi persoalan aset tanah.
“Alhamdulillah hari ini ada tiga kegiatan utama, pertama kita resmikan Sekretariat GTRA, ini merupakan kerja sama tim, di mana ketuanya bupati, ketua harian kepala kantor ATR/BPN dan ada beberapa dari OPD yang masuk di gugus tugas,” ucap Djoko usai peresmian, di kantor setempat, Senin (23/12/2024).
Kedua kata Djoko, penyerahan sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) aset tanah milik Pemkab Brebes dari kantor ATR/BPN kepada Pemkab Brebes sejumlah 850 bidang, berupa sertifikat elektronik.
“Sertifikat ini kita teruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diarsipkan, artinya kita semakin banyak aset tanah milik Pemda Brebes yang telah tersertifikasi. Termasuk ada beberapa bidang di jalanan lingkar utara,” terangnya.
Lanjut Djoko, ketiga penyerahan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dari kantor ATR/BPN kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). Peta sebagai acuan dalam perhitungan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) terutama pihak yang ingin balik nama tanahnya.
“Dengan demikian pendekatannya lebih rasional, lebih mendekati nilai wajar harga pasar saat ini. Diharapkan ke depan Brebes menjadi kabupaten investasi, artinya banyak investor yang tertarik di Brebes juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah kita, khususnya PHPT,” jelasnya.
Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan, Sekretariat GTRA wujud dari sebuah kolaborasi, sepertinya baru pertama kali ada di Jawa Tengah tersedia kantor atau ruangan khusus untuk gugus tugas.
“Inilah yang menjadi penyemangat dan energi positif bagi kita semuanya bergerak aktif menyelesaikan persoalan pertanahan di Kabupaten Brebes,” serunya.
Menurut Siyamto, Sekretariat GTRA bukan milik ATR/BPN, pihaknya sebagai ketua pelaksana harian untuk mendukung penataan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Brebes. Di dalam GTRA ada satgas legalisasi aset dan satgas akses reforma agraria, jadi komplit ada kejaksaan, kepolisian dan pihak lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes Dani Asmoro menyampaikan, legalisasi tanah aset BMD merupakan salah satu kegiatan Monitoring Center for Preventation (MCP) KPK. Termasuk upaya penyelesaian sengketa tanah yang menjadi tantangan utama di lingkup pemerintah kabupaten/kota.
“Kegiatan ini telah berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sejak dimulai Dinperwaskim telah bersinergi dengan kantor ATR/BPN untuk tercapainya target sertifikasi,” tuturnya.
Sertifikasi BMD telah mencapai target tahun 2024 sejumlah 850 bidang, yaitu aset DPU Kabupaten Brebes penggunaan jalan kabupaten 698 bidang, Dinperwaskim PSU Perumahan 148 bidang, DPSDA-PR daerah irigasi 3 bidang dan Dinas Kesehatan Puskesmas 1 bidang.
( Aris hadi )