Lumbung Padi “Poktan” Bangkit Jaya Desa Bente, Kec. Kabawo Di Duga Bermasaalah.

Berita, Daerah38 Dilihat

Muna- (06-01-2025) Transtv45.com|| Dana aloaksi Khusus DAK Fisik Kab. Muna Prov. Sultra Yg Melekat Pada Dinas Pertanian Pada Tahun 2022 Senilai Kurang Lebih Rp 9.2 Milyar, Salah satunya pembangunan Lumbung Padi Masyarakat Poktan Bangkit Jaya Desa Bente, Kec. Kabawo, Kab. Muna.

Pembangunan Lumbung Padi Masyarakat Tersebut merupakan Gagasan Menteri Pertanian Bertujuan Untuk meningkatkan cadangan pangan nasional melalui pengembangan Food Estate dan penguasaan kawasan sentral produksi pertanian.

Salah satu syarat untuk mendatangkan bangunan dan mesin Lumbung padi Masayarakat tersebut Harus membentuk Kelompok Gapoktan sekurang Kurangnya sudah terbentuk 2 Tahun dan tidak pernah menerima Bantuan yg sama pada tahun tahun Sebelumnya.

Sesuia Dengan Permentan No.4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022. bahwa syarat Mendatangkan LMP :

1. Ada Pernyataan kesanggupan Gapoktan

2. Gapoktan sudah terbentuk 2 tahun

3. Tanah tempat berdirinya Bangun LPM tersebut harus Hibah dan menjadi Milik Gapoktan.

Irwan Sangia” mengungkapkan Dari ke 3 syarat tersebut tidak terpenuhi, Lalu dengan cara apa Bangunan Lumbung Padi Masyarakat tersebut di Datangkan dan di bangun Pake dokumen apa yg mereka pake, dan ini menjadi tanda tanya besar yg harus di ungkap. Ucapnya”

” Lanjut’ Yang paling Mencengangkan Bangunan Lumbung padi Masayarakat Bangkit Jaya tersebut di kelolah sendiri oleh ketua Poktan, dan tidak Ada Pertanggung Jawabanya, dengan beranggotakan inti 1 keluarga diantaranya :

1. Ketua Laode Taba

2. Bendara Ibu Murtin Selaku Istri Ketua Laode Taba

3. Sekretaris Laode Panciamin, Selaku adik Kandung ketua Laode Taba.

“Lumbung Padi Masayarakat di duga kuat sengaja di dirikan di Lahan Ketua Poktan Laode Taba Desa Bente dan kemudian di duga di salah Gunakan untuk Berbisnis jual Beli gabah/Beras demi meraup keuntungan Pribadi.

Sementara itu Roi Marton” Mengungkapkan bahawa proses pembangunan Lumbung padi masarakat di Desa Bente tersebut di duga kuat tdk melalui mekanisme “Permentan TA.2022” dan tdk memenuhi unsur, diantaranya ;

1. seharusnya bangunan LPM tersebut harus atas nama Gabungan kelompok Tani “Gapoktan” bukan Nama kelompok Tani “Poktan”

2. Tanah tempat Berdirinya bangunan LPM Tersebut harus sudah di hibahkan kepada Gapoktan. Tapi faktanya tanah tersebut atas nama Ketua Poktan Laode Taba.

3. Pengelolaan Bangunan Lumbung padi Tersebut di kelolah Sendiri Oleh Ketua Poktan yg Beranggotakan istiri sendiri, dan adik kandung sendiri.

Sementara itu Ketua Poktan Bapak Laode Taba taba Mengaku Lahan Tempat Berdirinya Bangunan Lumbung Padi Masyarakat tersebut Adalah Tanah Pribadinya dan Tidak Pernah dihibahkan kepada Gapoktan dan sistem pengelolaan menajdi tanggung jawabnya dalam operasionalnya dalam melakukan bisnis jual Beli gabah dan beras tanmpa ada pertanggung jawabanya.

Sementara itu Roi Marton” Menduga Kuat Ada Indikasi Pengondisin Agar Lumbung Padi Masyarakat Tersebut Sengaja didirikan diatas Lahan Ketua Poktan Bapak Laode Taba dan Kemudian Di Kelolah Secara Pribadi dan terbukti Setelah kami melakukan penelusuran Ketua Poktan Mengakui Bahwa bangunan Lumbung Padi Tersebut di kelolah Sendiri Sebagai pengurus inti Poktan Bangkit Jaya Sebagai Ketua, Istri Sebagai bendahara, dan adik kandung sebagai Sekertaris dan melalukan Bisnis Jual Beli beras/ Gabah seluruh wilayah Sultra, diantaranya Muna, muna , Bau Bau, Kolaka.

“Lanjut Roi marton” Bangunan Lumbung Padi tersebut Dibangun Dengan Anggaran Milyaran Rupiah Untuk Menghandel Hasil petani Terutama aggota-Anggota Gapoktan, Bukan dimanfaatkan sendiri oleh Ketua Poktan Bangkit Jaya yg tdk jelas arahalnya, Olehnya itu kami akan Melakukan Pelaporkan BPK RI dan polda sultra atas Dugaan penyimpangan Di Gedung Lumbung Padi Masarakat “LPM” Di Desa Bente Tersebut Segera Di Usut.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *