PJ Bupati Di Tuntut Untuk Membenahi Masalah Sosial Dan Ekononi Yang Di Alami Oleh Masyarakat Tanimbar, Dan Bukan Untuk Mengoprak Aprik Birokrasi


Saumlaki-Transtv45.com II- Kewenangan Penjabat Gubernur Maluku dalam memberikan persetujuan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang diusulkan oleh Penjabat Bupati memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan melibatkan kajian mendalam yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Dalam kajian tersebut, berbagai aspek dan kriteria penting dievaluasi, mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga kemampuan kepemimpinan yang dimiliki calon Sekda.

Kepada wartawan media ini, Nikolas Frets Besitimur, S.Sos mengatakan, rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini akan membantu Penjabat Gubernur dalam membuat keputusan yang tepat, guna memastikan bahwa calon yang disetujui mampu melaksanakan tugasnya dengan efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Besitimur mengatakan, konferensi pers yang diadakan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, serta penjelasan yang diberikan terkait pengusulan sekretaris daerah ternyata menimbulkan lebih banyak sekali pertanyaan dibandingkan jawaban.

“Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH mungkin saja sedang alergi dengan wartawan di Tanimbar. Media-media yang menulis terkait kebijakannya yang keliru ini tidak diundang untuk konferensi Pers namun memberikan pernyataan kepada media-media di luar untuk mengklarifikasi pernyataanya di publik,”jelasnya.

“Penjabat Bupati belum memberikan informasi yang jelas mengenai status pengusulan ini; apakah yang dimaksud ini adalah Pelaksana Harian (PLH) Sekda, atau pergantian Penjabat Sekda yang baru,”katanya.

Kebingungan tersebut semakin menyebar di kalangan masyarakat dan pegawai negeri sipil, sebab penjelasan PJ. Bupati terkesan tidak menyentuh pada inti permasalahan. Banyak pihak berharap adanya arah yang jelas berdasarkan kajian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, namun, alih-alih memberikan kepastian, pernyataan tersebut justru menambah kebingungan dan ketidakpastian.

“Saya dapat informasi A1 dari rekan kerja beliau sendiri bahwa, pengusulan sekda Kepulauan Tanimbar tidak melibatkan SKPD teknis, dikatakan juga bahwa para Asisten I, II dan III dan kepala BKD tidak pernah tahu jika Penjabat Bupati mengusulkan Penjabat Sekda. Berarti ada indikasi bahwa PJ. Bupati membongkar pasang birokrasi dalam jabatan strategis ini semaunya dia saja,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Hal ini jelas berimplikasi pada stabilitas organisasi dan kinerja pemerintah daerah, serta menciptakan kekisruhan di lingkup Pemda Kepulauan Tanimbar. Dalam situasi semacam ini, penting bagi pihak berwenang untuk segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar semua stakeholder dapat memahami dan mengikuti jalannya proses pengusulan yang seharusnya berjalan dengan transparan dan efisien.

Kemudian soal kewenangan pengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, jelas-jelas saya tegaskan pada beberapa media yang menulis soal pengusulan penjabat sekretaris Daerah bahwa;

“Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
seharusnya paham betapa pentingnya
regulasi yang ada, bahwa pengusulan
pergantian Penjabat Sekda harus mendapat persetujuan Gubernur Maluku, bukan sekedar mengandalkan kehendaknya semata. Mungkinkah penjabat Bupati KKT ini gagal memahami aturan yang ada atau lebih prihatin pada kepentingan politik pribadi?” Pj. Bupati mesti harus membaca berita tuntas baru mengklarifikasi.

Pj. Bupati KKT harusnya jujur kepada publik bahwa, yang diusulkan ke Penjabat Gubernur Maluku itu PLH Sekda, ataukan Pergantian sekda Kepulauan Tanimbar. Kemudian, hak-hak ASN seperti tunjangan kenaikan gaji 8% dan gaji 13 untuk para ASN di Tanimbar kapan bisa dibayarkan, jangan hanya bonyong media-media di Tanimbar dan media yang tak ada wartawannya di Tanimbar untuk klarifikasi pernyataan masyarakat yang mengkritik kinerjannya dan menutupi informasi publik.

“Daerah ini makin terpuruk, miskin ekstrim tambah membludak, PJ. Bupati KKT ini sedang dituntut oleh masyarakat untuk membenahi daerah ini dari berbagai macam masalah sosial, bukan datang untuk hanya perjuangkan utang pihak ketiga” Tutupnya kepada media ini.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *