Wakil Ketua DPRD Sambas Pimpin RDP Bahas Tumpang Tindih Lahan di Desa Buduk Sempadang

Berita155 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com || DPRD Sambas gelar Rapat dengar pendapat terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Mitra Kaolin Abadi (MKA) di Desa Buduk Sempadang, kecamatan Selakau Timur yang di duga tumpang tindih Lahan akibat diterbitkan nya surat pernyataan tanah (SPT) atas nama masyarakat Desa  Buduk Sempadang di atas tanah yang penguasaan nya masih merupakan hak Erwin Saputra SE, MH. di ruang sidang utama DPRD Sambas. (Kamis, 16 Januari 2025)

Dalam rapat dengar pendapat tersebut di buka oleh Lerry Kurniawan Figo S.H.,M. H., selaku pimpinan rapat, yang di hadiri Sehan A Rahman, ketua Komisi l Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, Dinas terkait, Kepala Desa Buduk Sempadang, Pj Kepala Desa, Erwin Saputra SE, MH, selaku Pemilik Lahan yang di dampingi Uray Bima Syapriadi SP, Irwan Sudianto, Rizal Farizal sebagai penerima Kuasa.

Lerry Kurniawan Figo selaku pimpinan rapat dengar pendapat tersebut menyampaikan peserta rapat sepakat beberapa poin sebagai berikut,

1. Pada prinsip nya peserta RDP sepakat mendukung Investasi di Kabupaten Sambas lebih khususnya yang di lakukan oleh PT. MKA di Kecamatan Selakau Timur.
2. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas terkait (DPMPTSP) agar dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan PT. MKA dengan pihak keluarga besar Erwin Saputra, SE,MH
3.Dalam rangka kejelasan penguasaan lahan di wilayah yang akan menjadi objek kegiatan PT. MKA, agar pemerintah Desa dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen penguasaan lahan yang dimiliki oleh masyarakat.||Jurnalis:Mulyono

(Editor,Wakorwil Kalbar:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *