MTsN3 lampung Utara didunga Pungli Siswa kelas VII dengan Dalih Pembuatan Paving Block.

Berita, Daerah16 Dilihat

lampung utara- Transtv45.com|| Madrasah tsanawiyah(mtsn)3 kabupaten  lampung utara. didugamelakukan pungutan liar (pungli) kepada murid kelas vii a, sampai kelas v11 g.dengan dalih untuk pembuatan paving block sebesar rprp 170.000, per siswa dari kelas vii a, g.dengan keseluruhan murid sejumlah 221 siswa

Dra. erna maliana, s.pd.i saat di konfirmasi lewat via whatsapp mejelaskan bahwa murid di mts n3 lampung utara kelas vii , berjumlah 121 siswa, namun beda jauh dengan jumlah sebenarnya, saat awak media cross check kelapangan  kebenaran apa yang telah di sampaikan oleh kepsek saat  dikonfirmasi,kamis 16/01/20

Dra.mariam, selaku bendara yang di tunjuk oleh sekolah untu

membatu kegiatan tersebut saat di konfirmasi menjelaskan murid kelas vii a, sampai g.bukan 121 tetapi 221,dan membenarkan adanya dugan pungutan tersebut, mariam mengatakan benar ada kegiatan itu, dan sudah adasebagian siswa yang sudah membayar”,kata mariam

setelah awak media mendapat kan informasi langsung dari mariam selaku bendahara kegiatan untuk paving block yang diduga adakan kegiatan pungli ke sisawa

awak media langsung menhubungi erna selaku kepala sekolah mtsn 3 lewat via whatsap, saya gak tau menau pak tanya saja ama komite dengan cetus,seolah-olah tidak senang ketika dihubungi awak media.dengan adanya keterangan tersebut jelas  erna malina  melakukan pembohongan publik.

jelas dengan adanya kegiatan tersebut  bila kita merujuk dengan peratura.dari permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah ini sudah jelas dilarang.

komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, termasuk di madrasah tsanawiyah (mts). hal ini sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

pungutan yang dilakukan komite sekolah, baik secara kolektif maupun perorangan, dilarang oleh permendikbud tersebut.

salah  satu narasumber yang nama nya tidak ingin sebutkan, yang keberatan dengan ada nya pungutan tersebut  sementara saya tidak hadir ucap nya, saat rapat komite, sementara,dari 221 kurang lebih 100 orang wali murid yang hadir

yang mengikuti rapat tersebut,sekarang ini kita sebagai wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan yang nilainya bagi saya sangat besar apa lagi kondisi sekarang mas jelasnya  kepada awak media.

dana yang cukup besar  Rp 170.000x 221=37.5700, yang rencana akan di gunakan sebagai pembuatan paving block. sementara sudah jelas ini melanggar aturan permendikbud.

 

( Toni Saputra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *