Lebong TransTV45.com||Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi Mr. SE, S.I.K Beri ruang kepada PT.JR melakukan aktivitas hauling yang kuat diduga Forleb tidak memiliki izin rekomendasi penggunaan jalan kabupaten.
Forleb (Forum Lebong bersatu)sempat menghentikan aktivitas hauling pada Sabtu 18 Januari 2024 disimpang nangai amen yang Kewenangan jalan tersebut adalah milik kabupaten Lebong.
Alasan Forleb hentikan aktivitas hauling adalah saat ini PT.JR hanya menguntungkan perusahaan tanpa melakukan tanggung jawab mereka sesuai aturan negara,namun sampe berulang kali di beri Himbauan PT.JR masih saja melanggar untuk mengeluarkan batu bara hasil karun di bumi swarang stumang ini.
dan anehnya Wakapolres sama sekali lupa ingatan bahwa pihak Polres Lebong tergabung dengan pihak perhubungan dan satpol PP kabupaten Lebong pada Agustus 2024 pernah juga menunggu hauling angkutan Batu bara untuk dihentikankan aktivitas hauling PT.JR tersebut.pada saat ini pihak Forleb tidak menghalangi aktivitas pertambangan atau hauling PT JR hanya saja pihak masyarakat yang tergabung dalam Forleb ini mencoba memberikan peringatan keras kepada PT.JR untuk memenuhi tuntutan regulasi yang ada ,apakah PT.JR mampu menjawab tentang izin mereka?. Pungkas Masyuri almansur
Lanjut Masyuri “kita saat ini tidak menghalangi proses bisnis PT.JR karena jelas ketika tambang itu legal kita persilahkan mereka bekerja dengan baik di bumi swarang Patang Stumang ini,namun jika tidak memenuhi syarat kita mengkonfirmasi dengan aksi kita bahwa kita masyarakat punya cara dalam mengumpulkan fakta bahwa PT.JR belum bisa di anggap Legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini”.
Pihak Forum masyarakat Lebong bersatu sangat kecewa dengan tindakan Wakapolres yang menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT.JR pada saat bertatap muka dengan forleb pada Sabtu malam pukul 19 : 14 di simpang nangai amen
Pihak Polres dikomandoi oleh Wakapolres terjun kelapangan mendatangi pihak Forleb dan langsung memberikan ruang angkutan batu bara untuk melalui jalan milik kabupaten Tersebut, Wakapolres belum menelaah aspirasi yang disampaikan sebelumnya oleh Forleb.
Kemudian Forleb juga menduga Wakapolres Lebong melakukan tindakan yang mendukung PT.JR merusak fungsi sosial terhadap jalan umum,yang mana jelas peran masyarakat dalam permenPU tahun 2012 dalam pastisipatif terhadap jalan umum baik pemeliharaan dan pengawasan,”tutup Mashuri,,
S’A ( CIKAK )