Roby Sanjaya,S.H Minta BPN Singkawang Segeara Ungkap Data Overlay Atas Sengketa Tanah di Dusun Tanjung Gundul

Breaking News73 Dilihat

Singkawang, kalbar – TransTV45.com || LBH RAKHA khatulistiwa dengan tegas mendesak kantor pertahanan kota Singkawang agar segera membuka data overlay dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai asas transparansi dan keadilan. Senin (20/01/2025)

Permintaan ini menyusul indikasi kuat bahwa kantor pertanahan menyembunyikan data penting terkait sengketa tanah masyarakat dusun Tanjung Gundul yang kini menjadi wilayah administratif kota Singkawang.

Dalam surat tanggap kami terhadap balasan kantor pertahanan Singkawang tetangga 14 Januari 2025 LBH Raka menegaskan bahwa data overlay yang dimiliki Yang dimiliki kantor pertanahan kota Singkawang sangat krusial untuk menyelesaikan konflik ini secara transparan data tersebut mengungkap adanya penerbitan 542 alas hak termasuk 383 sertifikat hak milik (HM) di atas tanah masyarakat dusun Tanjung Gundul seluas 816 hektar yang telah beralih ke wilayah administrasi kota Singkawang berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2018.

Namun hingga kini kantor pertahanan Singkawang terkesan mengabaikan instruksi dari Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan untuk melakukan penelitian data fisik yuridis dan administrasi yang diminta sejak Maret 2024 penundaan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum tetapi juga berpotensi merugikan ratusan warga yang berhak atas tanah tersebut.

“Mengulur waktu adalah bentuk penghianatan terhadap keadilan” tegas Robi Sanjaya, SH kuasa hukum masyarakat dusun Tanjung Gundul. “Kami tidak akan tinggal diam jika permintaan ini tidak direspon dalam waktu wajar kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut termasuk melaporkan hal ini ke kementerian ATR/BPN pusat”

LBH RAKHA menyoroti bahwa upaya mediasi dan koordinasi telah ditempuh sejak tahun 2021, melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah Kabupaten Bengkayang, pemerintah kota Singkawang, hingga pemerintah provinsi Kalimantan Barat, bahkan Gubernur Kalimantan Barat dalam rapat ekspose febuari 2023 secara eksplisit menyebutkan data overlay sebagai dasar penyelesaian konflik, yang hingga kini belum diungkap kan oleh kantor pertanahan Singkawang.

Fakta mencengangkan ini membuktikan adanya ketidak Beresan serius dalam mengelola tanah oleh kantor pertanahan Singkawang, yang terkesan mengabaikan asas keadilan serta hak masyarakat.

LBH RAKHA meminta kantor pertanahan untuk:
1. membuka data sertifikat yang telah terbit di atas tanah dusun Tanjung Gundul.

2. menjalankan instruksi Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan untuk penelitian data.

3.memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat sesuai asas keadilan dan hukum yang beraku.

Dalam konteks ini, LBH RAKHA mengingatkan kembali peran negara untuk melindungi hak masyarakat kecil “transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil” tambah Robi Sanjaya.

LBH RAKHA menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah harga mati. Kami akan terus mengawal kasus tinggi hingga hak hak masyarakat dusun Tanjung Gundul terpenuh. Apabila upaya ini tidak di tindak lanjuti LBH RAKHA bersama masyarakat siap melangkah lebih jauh demi menegakkan keadilan. Ungkap Roby Sanjaya,S.H.||Jurnalis:Sukesih

(Editor,Wakorwil Kalbar:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *