Luar Biasa Parahnya Panitia Cap Gome Pembuatan Tribun Hingga Plang Dilarang Parkir di Tumbangkan Begitu saja

Berita307 Dilihat

Singkawang, kalbar – TransTV45 ||
Menjelang pawai tatung, Panitia Imlek dan Cap Go Meh 2025 Singkawang telah melakukan berbagai persiapan. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pembuatan panggung kehormatan dan tribun untuk penonton.

Namun sangat disayangkan dari pantauan Awak media dilapangan pada Minggu (9/2/2025) yang melihat langsung pekerjaan tersebut tepatnya di jalan Firdaus depan kantor Pemkot Kota Singkawang, Kalimantan Barat, yang didapati rambu lalu lintas yang ditumbangkan oleh pekerja yang dengan disengaja.

Perusakan sarana dan prasarana Negara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Perbuatan ini dapat merugikan banyak pihak dan mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sanksi pidana untuk perusakan sarana dan prasarana negara diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa pasal yang mengatur perusakan sarana dan prasarana negara, di antaranya:
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang perusakan sarana kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur tentang perusakan barang milik orang lain
Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang perusakan fasilitas umum dengan kekerasan

Selain sanksi pidana, perusakan sarana dan prasarana Negara juga merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.

Eko Susanto Kadis Dinas Perhubungan Kota Singkawang saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, mengatakan terkait dengan berita di medsos tersebut saya sudah mengirimkan tim untuk mengecek kelokasi berdasarkan laporan tim dishub bahwa panitia CGM tidak mengetahui adanya pembongkaran rambu tersebut.

Murni inisiatif para pekerja dengan pertimbangan akan dipasang kembali dan panitia sudah menegur penanggung jawab pekerjaan untuk melapor dan minta ijin terlebih dahulu kepada instansi berwenang,” ucap kepala dinas Perhubungan Kota Singkawang

Lebih lanjut Eko Susanto mengatakan, atas kejadian tersebut kami, dishub meminta kepada panitia untuk berhati-hati dan meminta selalu berkoordinasi terhadap kegiatan yang berdampak kepada sarana prasarana jalan yang ada.

“Secara umum dishub mendukung kegiatan perayaan CGM dan terhadap rambu yang dibongkar setelah kegiatan CGM panitia siap untuk memasang kembali sesuai dengan fungsinya sebagai perlengkapan keselamatan jalan saat lalu lintas berjalan seperti biasanya,” jelas Eko Susanto kepala dinas Perhubungan Kota Singkawang.||Jurnalis:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *