Palu-TransTV45.Com-Dalam upaya mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja formal dan informal, BPJS Ketenagakerjaan terus membuktikan manfaat besar dari perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diwujudkan melalui pemberian jaminan pasti dalam pembayaran klaim manfaat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, pada Kamis (20/02/2025) menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja untuk mewujudkan slogan BPJamsostek, “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Sesuai komitmen kami, yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, sepanjang 2024, dari Januari hingga Desember, kami telah membayarkan manfaat sebesar Rp496.021.795.530. Dari jumlah tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim manfaat tertinggi yang kami bayarkan,” jelas Rijal.
BPJamsostek saat ini memiliki 5 program unggulan, yaitu:
1. Jaminan Kematian (JKM)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
5. Jaminan Pensiun
“Pekerja penerima upah yang didaftarkan oleh perusahaan dapat mengikuti kelima program ini. Namun, bagi peserta Bukan Penerima Upah (mandiri), hanya dapat menikmati 3 manfaat, yaitu JKM, JKK, dan JHT,” tambah Rijal.
Meskipun manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat baik dan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat menghadapi musibah, Rijal mengakui bahwa masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong pemerintah, perusahaan, dan pekerja itu sendiri untuk memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
“Prinsipnya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah bentuk kepedulian terhadap pekerja dan keluarganya. Harapan kami, tahun ini semua pekerja aktif dapat memiliki perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Rijal.(*)