Rakernis BSK 2025, Kemenkum Sulteng: Perkuat Reformasi Hukum di Wilayah

Berita464 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com-Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) BSK Hukum yang diselenggarakan dengan tema “Perkuat Reformasi Hukum Melalui Peningkatan Kualitas Kebijakan Kementerian Hukum di Wilayah”.

Dilaksanakan secara hybrid, Rakernis yang dipimpin langsung Kepala BSK, Andry Indrady ni bertujuan untuk membangun sinergitas serta pemahaman yang sama dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.

Kehadiran Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian beserta jajaran dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menjalankan peran strategis BSK Hukum di tingkat daerah.

Sebagai perpanjangan tugas BSK Hukum di wilayah, Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum. Pada tahun 2025, beberapa kegiatan utama yang akan dilaksanakan antara lain:

1. Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik

• Mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dalam mengidentifikasi berbagai persoalan hukum dan pelayanan publik di daerah.

2. Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Hukum

• Mengkaji efektivitas kebijakan hukum yang telah diterapkan serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas kebijakan di tingkat wilayah.

3. Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum

• Menyampaikan hasil kajian strategis kepada pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa kebijakan hukum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum di daerah.

4. Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah

• Mendorong pemerintah daerah untuk secara mandiri menilai kemajuan reformasi hukum yang telah dilakukan serta memberikan bimbingan teknis dalam peningkatan indeks reformasi hukum.

5. Monitoring dan Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik

• Melaksanakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa reformasi hukum harus didukung dengan kebijakan yang berbasis pada data dan realitas di lapangan.

Oleh karena itu, implementasi program yang telah dirancang BSK Hukum harus dijalankan dengan optimal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugas strategis ini.

Reformasi hukum tidak hanya sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berbasis bukti serta evaluasi yang berkelanjutan,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Dengan partisipasi aktif dalam Rakernis ini, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mengawal implementasi strategi kebijakan hukum yang lebih baik di wilayahnya.

Reformasi hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta akuntabel.(*)

 

 

**/rut

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *