Kejari belitung dan tim mediator kecewa atas inkonsistensi permintaan warga dusun aik gede yang menabrak aturan pemerintah

Breaking News22 Dilihat

 

Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH berupaya menyelesaikan, Sengketa lahan antara warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri Kecamatan Membalong, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya pada 26-02-2025 dengan cara memfasilitasi dan mengadakan mediasi di kantor kejaksaan Negeri Belitung.

Dalam pertemuan dan perundingan antara warga dan pihak PT Foresta Lestari Dwi Karya tersebut, warga tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya, sehingga pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret dan menemui jalan buntu.

Atas belum adanya kesepakatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar, menyatakan kekecewaannya.., “Kami telah berupaya memfasilitasi dialog antara warga dusun Aik Gede dengan pihak perusahaan, namun kedua belah pihak tidak mampu memenuhi poin poin yang telah di sepakati sebelumnya, tanpa komitmen dan kesadaran dari masing masing pihak, sulit untuk mencapai solusi yang diharapkan”. Ujar Kajari.

Lanjut Kajari Belitung menyampaikan.,”Waktu pertemuan tersebut, perwakilan warga dusun aik gede terlihat salah dalam penyampaian kepada masyarakat terkait regulasi plasma, sehingga menyebabkan focus utama tuntutan warga aik gede adalah permintaan plasma, sehingga mengabaikan poin poin penting lainnya seperti penyerahan CSR yang sebenarnya sangat berguna bagi masyarakat Aik gede., sehingga menimbulkan ketakutan warga untuk mengambil keputusan” ujar Bagus Nur Jakfar.

Lebih Lanjut Kajari Belitung mengatakan., “Salah satu poin krusial dalam sengketa ini, adalah kurangnya pemahaman warga aik gede terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang diusahakan., Warga sebelumnya menuntut PT Foresta untuk memenuhi kewajiban tersebut, Namun setelah dilakukan peninjauan terhadap regulasi yang berlaku, ditemukan bahwa interpretasi warga terhadap peraturan tersebut di rasa kurang tepat.

Menurut Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Pertemuan yang dihadiri dua dusun tersebut pada intinya, memiliki pandangan yang sangat kontras, warga dusun kembiri menyatakan tidak ada masalah dan tunduk sepenuhnya pada hasil kesepakatan yang telah dibuat pada pertemuan hari ini, berbeda dengan warga desa aik gede yang masih bingung atas keputusan yang akan di buat, karena adanya kesalahan penyampaian dan ketidaksamaan persepsi, serta inkonsistensi permintaan warga yang berubah ubah setiap pertemuan”. Ujar Bagus Nur Jakfar.

Menanggapi hal ini, salah seorang perwakilan warga mengatakan.. ” Kamimengakui adanya kesalahan dalam memahami regulasi yang ada,kami takut salah dalam mengambil keputusan, Ke depanya kami mohon waktu untuk menyampaikan permintaan kepada pak kajari terkait hasil pertemuan sebelumnya, dan tidak perlu diadakan rapat kembali, kami akan bersurat saja ke pak kajari”.

Selain itu eorang warga air gede juga memohon supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian pendapat kedepannya.. Kiranya pak kajari berkenan untuk kami undang, agar bisa menjelaskan kepada warga aik gede secara langsung”., ungkap perwakilan warga.

Sementara itu, PT Foresta Lestari Dwi Karya melalui juru bicaranya menyampaikan.. “kami berkomitmen untuk terus berdialog dan mencari solusi terbaik, Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut guna mencapai kesepakatan yang saat menguntungkan kedua belah pihak”., Kata perwakilan perusahaan.

Penutup Kajari Belitung mengatakan..”Kami dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah mengharapkan agar masalah ini, segera menemukan titik temu dan kesepakatan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan operasional perusahaan., dialog dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi diharapkan menjadi kunci penyelesaian sengketa ini. Tutup Kajari.

HS & Tim Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *