Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Bakri Ely, menyoroti berbagai persoalan desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang tak kunjung diselesaikan pemerintah daerah.
Ia menyoroti konflik di Desa Waisala sepanjang 2023 dan polemik di Desa Tihulale yang berujung pada pemalangan kantor desa.
Pemerintah daerah dan BPD memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta peraturan turunannya, termasuk PP 43 yang diperbarui menjadi PP 47 dan Permendagri 110 tentang fungsi serta tugas BPD.
“Realitasnya, penyelesaian konflik desa di SBB justru terkesan diabaikan,” ujar Bakri Ely dalam grup WhatsApp PABPDSI SBB, Minggu (2/3/2025).
Ia menuding pemerintah kecamatan, Dinas BPMD, dan Inspektorat SBB berpihak kepada kepala desa dan mengabaikan rekomendasi BPD.
Bahkan, meskipun ada keputusan dari PTUN, pemerintah daerah tetap enggan menjalankan putusan tersebut.
Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar 15 Januari hingga 11 Februari 2025, Bakri Ely menemukan banyak kasus di mana pemerintah desa lebih dominan dibandingkan BPD.
Menurutnya Bakri, anggota BPD di SBB masih banyak yang kurang memahami tugas dan fungsi mereka, bahkan kurang solid dalam bekerja.
“Rata-rata BPD di desa-desa tidak kompak, lebih sibuk mencari perlindungan pribadi, bahkan ada yang justru bekerja sama dengan pemerintah desa. Ini dimanfaatkan oleh kepala desa untuk melemahkan BPD,” tegasnya.
Seluruh anggota BPD dan Saniri Negeri di Maluku untuk bersatu di bawah PABPDSI, ajak Ely
“Jika kita terpecah, kita akan semakin lemah. Mari bersatu agar BPD bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Bakri Ely.
S. Adam