Minta Satgas PKH Segera Turun dan Tindak Tegas PT. Sandabi Indah Lestari, Rambah Kawasan Hutan Produksi Puluhan Tahun

Berita, Daerah14 Dilihat

Bengkulu utara, TranTV45.com|| Persolalan kawasan hutan masih tetap menjadi sorotan utama tetapi seolah di abaikan, ini kalimat yang pantas dan sering di sampaikan oleh beberapa kalangan pemerhati dan penggiat lingkungan dan kehutanan di provinsi bengkulu, banyak persoalan terkait perambahan kawasan hutan yang jadikan perkebunan sawit seolah tanpa ada masalah di lapangan, kinerja petugas kehutanan dipertanyakan dalam melaksanakan tugasnya, rusaknya kawasan hutan negara yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit maupun ladang perkebunan bagi masyarakat tanpa ada sangsi dan penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum yang ada di daerah, mereka berbondong bondong membuka kawasan hutan, baik dikemas malalui program dari kementerian kehutanan maupun diluar program kementerian kehutanan, persoalan ini akan berimbas pada persoalan persoalan lain yang akan timbul di masa akan datang, ini harus segera mendapat perhatian khusus pemerintah pusat.

Jika dilihat dari Aturan perundang undangan yang ada sudah sangat jelas, sebagaimana di atur dalam Undang Undang nomor nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan hingga dipertegas lagi dalam Undang undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan perintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang sebagai mana di atur dalam pasal 110 a dan pasal 110 b, terkait sangsi bagi perseorangan maupun perusahaan yang telah membuka kawasan hutan tanpa izin yang hingga hari ini belum dilaksanakan di provinsi bengkulu, terbaru presiden kembali mengeluarkan Pepres nomor 5 tahun 2025 tentang pemertiban kawasan hutan.

Terkait dengan rusaknya kawasan hutan di bengkulu, masyarakat berharap kepada pemerintah pusat yang sudah ditetapkan dan ditugaskan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk segera turun kelapangan dan segera memberikan tindakan tegas bagi perusahaan perusahaan yang sudah menikmati dan kelolah kawasan hutan tanpa izin selama berpuluh puluh tahun, berikan sangsi tegas bila perlu cabut izin HGU yang sudah diberikan, ini disampaikan oleh ketua Ormas gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) Kepada awak media.

Ketua Umum Ormas GARBETA saudara Dedi Mulyadi juga menyampaikan, bahwa lambannya tindakan yang dilakukan dari petugas kehutanan, atau mungkin duga petugas kehutanan ada didalam bersama perusahaan ikut merambah hutan, ini terjadi di salah satu perusahaan perkebunan sawit PT, sandabi Indah Lestari di wilayah desa Lubuk Banyau kecamatan Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara, dimana perusahaan sudah membuka kawasan hutan tanpa izin rastusan hektar, data sementara kurang lebih 750 hektar kawasan hutan produksi dibuka dan ditanami sawit puluhan tahun tanpa izin, saya berani katakan tanpa izin sesuai hasil audensi kami di kementerian kehutanan 24 Januari 2025 sebagaimana disampaikan pihak kementerian kehutanan kepada kami, dan membenarkan bahwa pihak perusahaan membuka kawasan hutan produksi tanpa izin dari kementerian kehutanan yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan milik negara, jelasnya.

Lambanya pihak pemerintah menindaklanjuti ini akan menyebabkan konflik antar masyarakat dengan pihak perusahaan, mengingat berdasarkan investigasi dilapangan awak media terkait perambahan kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT. Sandabi Indah Lestari ini sudah mendapatkan perlawanan dari masyarakat, dimana masyarakat terhitung sejak 11 September 2024 telah menduduki dan mengambil alih kawasan hutan yang di kelolah oleh perusahaan ini disampaikan ketua lembaga ulkau betunen saudara jefri kepada awak media, bahwa kami masyarakat desa Lubuk Banyau dan sekitarnya memang sudah menduduki kawasan hutan produksi yang sudah 20 tahun lebih di kelolah perusahaan sandabi indah Lestari tanpa izin, itu kami dapat keterangan langsung dari pihak kementerian kehutanan saat audensi bersama Ormas GARBETA di kementerian kehutanan, maka kami berharap bahwa negara ini tegas dalam menegakkan aturan, dan berikan kewenangan hutan yang sudah di buka tanpa izin kepada kami masyarakat, agar kami bisa sejahtera juga, negara ini harus tunjukkan keadilan kepada rakyat, jangan kami saja di tangkap ketika buka kawasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, mereka pengusaha perkebunan sawit sudah puluhan tahun dibiarkan saja, kepada satgas penertiban kawasan hutan kami minta segera turun ke desa kami, tegakkan keadilan untuk rakyat jangan bela perusahan yang sudah merugikan negara dan rakyat, jelasnya dengan nada kesal.

Rilis : S.A( cikak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *