Soleh Pj Kades Kijang Rejo, Kang Kangi UU KIP, Permendes Nomor 13 dan PMK 145 Tahun 2023 Terkait Proyek Normalisasi Parit

Kampar Riau, TransTV45.com ||Proyek normalisasi parit di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Tanpa memasang papan informasi Warga sebut kepala Desa Kang Kangin  Informasi publik, Tanpa melakukan musyawarah sebelum melaksanakan proyek (06/03/2025)

Menurut salah seorang warga pekerjaan normalisasi yang diduga menghabiskan Dana Desa Puluhan juta ini terkesan tertutup dan tidak transparan, dan Tanpa memasang papan informasi

Informasi yang kami dengar proyek normalisasi Parit ada di tiga lokasi yaitu di dusun 3 dusun 4 dan gang WC sebut nya singkat

“Selain tidak memasang papan informasi pekerjaan yang di dusun 4 itu Kan jalan Kabupaten “apakah dibolehkan dalam aturan Dana Desa di pergunakan untuk perawatan parit jalan kabupaten, ujarnya

Terpisah PJ kepala Desa Kijang Rejo, Soleh saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya di Kantor Camat Tapung membenarkan jika ada pekerjaan normalisasi parit pada anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini.

“Iya benar anggaran dana desa 2025 ini kami telah melaksanakan pekerjaan normalisasi parit, hal itu dilakukan untuk mengatasi banjir” katanya saat dikonfirmasi  pada Jumat 07/03/2025 Dikantor Camat Tapung.

Media bertanya terkait anggaran yang di pergunakan untuk Normalisasi Parit, Soleh  menjawab anggaran yang di gunakan anggaran dana desa tahun 2025 ini,

Ditanya berapa besarnya anggaran yang di gunakan untuk Normalisasi Parit, Jawab Soleh, wah saya harus melihat dulu, nanti tidak sesuai yang saya sampaikan jadi masalah pula “kilahnya,

Ditanya lagi, kenapa kegiatan tersebut tidak di pasang papan informasi,? jawab nya karena darurat dan mengatasi banjir kita ngak mungkin menunggu, jadi apapun kami lakukan semaksimal mungkin Kami usahakan normalisasi supaya masyarakat tidak kebanjiran, “Soleh juga mengatakan bahwa anggaran dana desa tahun 2025 Sudah cair, terangnya

Awak media bertanya lagi, apakah boleh dalam aturan jalan Kabupaten mengunakan dana desa, jawab Soleh jadi begini, kita kan melihat situasi dan kondisi ngak mungkin masyarakat saya disana saya biarkan kebanjiran, situasi dan kondisi nya kan memang keadaan darurat kemarin itu, mau tidak mau suka ngak suka ya bagaimana caranya, ya itu tadi kegiatan itu harus kita laksanakan, karena banjir di mana mana, ucapnya lagi

Media ini bertanya lagi, Berapa panjang dan berapa lebar pekerjaan yang di kerjakan, Kalau itu nanti teknis di lapangan bisa kita tengok kalau saya memastikan saya ngak bisa, ditanya lagi lebih dalam terkait alat Exsapator yang di pergunakan apakah sewa harian atau per meter, OOO nanti kita tanya TPK nya yaa, karena itu semuanya tergantung TPK nya, kalau saya kan kebijakan terkait dengan kegiatan di lapangan itu kan TPK selaku tim pelaksanaan kegiatan,”Pungkasnya.

Sangat jelas dalam Permendes Nomor 13 dan PMK 145 Tahun 2023 disebutkan prioritas utama Dana Desa adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, penurunan stunting pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal.

Untuk pembangunan infrastruktur, Dana Desa hanya boleh digunakan untuk membiayai yang menjadi kewenangan Desa. Dan jalan kabupaten adalah aset dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, yang pembiayaannya harus melalui APBD kabupaten. Dan perbaikannya dilakukan oleh dinas pekerjaan umum kabupaten.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *