Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Penutupan toko Serba Rp 35.000 di Pasar Piru resmi dilakukan atas kesepakatan Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) SBB, M. Yusran Payapo, dan penanggung jawab Serba Rp 35.000, Muhammadyani Retob.
Kesepakatan ini disaksikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang SBB, Agustinus Latusia, dalam pertemuan di Kantor Disperindag pada Senin (10/3/2025).
Penutupan tersebut dipicu oleh keluhan pedagang pakaian dan barang pecah belah di Pasar Rakyat Piru, yang merasa dirugikan akibat dampak penjualan murah Serba Rp 35.000 terhadap daya beli masyarakat.
Para pedagang berbondong-bondong mendatangi Kantor Disperindag untuk memprotes sistem penjualan toko tersebut, yang dianggap merusak pasar rakyat Piru
Selain itu, para pedagang menyoroti legalitas toko Serba Rp 35.000, yang ternyata tidak memiliki izin perdagangan resmi dari Dinas Perdagangan.
Menariknya, Plh. Kadis Disperindag M. Yusran Payapo mengaku tidak mengetahui keberadaan toko serba Rp. 35000.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan: Ke mana Disperindag selama ini, hingga praktik perdagangan tanpa izin bisa berjalan di Piru? Bumi Saka Mese Nusa
S. Adam