Lampung Utara TransTV.45.Com ||Bantuan kambing dari provinsi adalah salah satu program dari pemerintah provinsi yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,terutama petani dan peternak.
Bagaimana jika bantuan itu yang diduga di salah gunakan dan sampai dijual belikan demi keuntungan pribadi??
Tentunya ini sangat disayangkan dan sangat merugikan kelompok ataupun pemerintah.selasa ( 18/03/2025 )
Ini yang terjadi di kelompok tani bina usaha yang di ketuain oleh Amrin Saputra yang berada didesa Kedaton kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara.
Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa Amrin pada tahun 2023 selaku ketua kelompok tani bina usaha menerima bantuan 20 ekor kambing dari provinsi untuk kelompok tani bina usaha, dan Amrin selaku ketua kelompok mejual 2 ekor kambing bandot seharga Rp 2.500.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menkonfirmasi kepada ketua kelompok Amrin Saputra dikediaman nya ia menjelaskan.
“Kami pada tahun 2023 menerima bantuan kambing 20 ekor dari provinsi dan di bagi untuk 10 anggota kelompok, kemudian ditahun 2025 ini hanya tinggal 4 ekor saja yang 16 ekor nya mati dan kami mendapatkan dari provinsi 2 ekor kambing bandot dan 18 ekor kambing betina”. Ujar Amrin
Dan juga disisi lain saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu kelompok yang mendapat bantuan kambing yang masih hidup ia menjelaskan bahwa “Kambing bantuan yang saya terima, diurus saudara saya bukan saya yang mengurus”. Ujar Saripudin selaku anggota kelompok
Sedangkan sudah jelas peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima bantuan, jika anggota kelompok menyuruh orang lain mengurus kambing tersebut, maka mereka dapat dianggap melanggar peraturan, dan dapat dipidanakan apabila mejual kambing bantuan tersebut dengan Pasal 378 KUHP PP no.60 tahun 2015,mencuri atau menggelapkan barang yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, termasuk bantuan dari pemerintah, sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900.000.000
Dan disaat awak media meminta dokumentasi kambing yang sudah mati kepada ketua Amrin menolak karna beralasan ada yang didokumentasikan dan ada yang tidak.
Harapan masyarakat desa Kedaton agar masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Aparat penegak hukum(APH) dan instansi terkait agar tidak ada lagi penyalahgunaan bantuan dari pemerintah pusat.
( M.pamuji Tim )