Gerak Cepat BKSDA Kalbar Turun ke Lokasi,Terkait Isu Pembukaan Hutan Mangrove

 

Paloh Kalbar, TransTV45.Com|| Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Resort Konservasi Wilayah Paloh telah bergerak cepat menangani kasus pembukaan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.16/03/2025

Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi pembukaan lahan di wilayah tersebut.
Tim Resort Konservasi Wilayah Paloh melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengadakan serangkaian koordinasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait.

Menurut informasi yang diperoleh dari Sekretaris Desa Sebubus, Napian, transaksi jual beli lahan tersebut terjadi pada tahun 2013 saat kepemimpinan Kepala Desa Ardan. Sementara berkas kepemilikan lahan masih dalam proses pencarian karena rentang waktu yang cukup lama.

Kegiatan tersebut sampai saat ini belum ada payung hukumnya, Napian juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Rancangan Perdes Sebubus masih dalam bentuk draf dan belum disahkan.

Camat Paloh, Budi Susanto, yang menjelaskan ke tim RKW Paloh juga mengkonfirmasi belum menerima laporan resmi terkait pembukaan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli lahan di Paloh masih sering terjadi, bahkan ada yang tumpang tindih.
Camat berjanji akan segera meminta keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Sebubus untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sementara itu, Polsek Paloh, Bripka Hariono, menyambut baik laporan dari BKSDA Kalbar. Bripka Hariono beserta anggota Polsek Paloh menyatakan kesediaannya untuk mendampingi pengecekan lokasi serta pendampingan jika perlukan ketika ada pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Dalam koordinasi dengan PT Malano Mekar Berantai, perusahaan yang memiliki lahan seluas 30 Ha di Dusun Cermai dan berdekatan dengan lokasi kejadian, diketahui bahwa plang larangan menebang pohon yang ditemukan di lokasi pembukaan lahan merupakan miliknya. Plang tersebut dipasang untuk mencegah perambahan oleh masyarakat. Perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini tidak memiliki kerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Pemasangan plang dilakukan secara mandiri pada 6 Maret 2025.
PT. Malano Mekar Berantai sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tejo, warga Solo Jawa Tengah yang direncanakan untuk usaha wisata.

Informasi lebih lanjut diperoleh dari Suneidi, salah satu penjual lahan. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kelompok yang beranggotakan 30 orang, dengan masing-masing anggota memiliki 2 Ha. Lahan tersebut dijual kepada Rahmat pada tahun 2013 dengan harga Rp 3 juta per Ha menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas, Rahman, menyatakan bahwa dari overlay data titik koordinat, lokasi pembukaan lahan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan diperuntukkan untuk pertanian lahan basah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2020.

Sementara itu, Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Isnul, mengatakan baru menerima informasi dan masih dalam proses pengumpulan data serta informasi bahwa sampai saat ini belum ada permohonan izin usaha budidaya di daerah tersebut.

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas juga memberikan klarifikasi. Menurut Rasidi, pejabat setempat, tidak ada izin usaha budidaya yang diterbitkan untuk lokasi tersebut.
Ia menambahkan bahwa jika luas lahan melebihi 100 Ha, diperlukan dokumen AMDAL untuk pengurusan perizinan.
Rasdi pun setelah berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa dipastikan lahan yang dibuka tidak melanggar batas pantai dan sungai.

BKSDA Kalbar sendiri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan pembukaan lahan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangan terpisahnya, Kepala BKSDA Kalbar, RM Wiwied Widodo menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak ekosistem mangrove, mengingat pentingnya hutan mangrove selain sebagai habitat satwa endemik kalimantan seperti bekantan, hutan mangrove juga penting bagi kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.

Seperti yang kita ketahui, pembukaan hutan mangrove ini menjadi sorotan publik mengingat dampak lingkungan yang signifikan, terutama bagi kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi dan perubahan iklim bahkan mata pencaharian tradisional masyarakat setempat.

“Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan tuntas”
Sumber: BKSDA KALBAR

Publies: Eddy (Korwil Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *