Kapolda Sumsel : Penegakan Hukum Tindak Tegas Pengguna Narkoba Premanisme dan Perjudian

Kriminal460 Dilihat

Muratara-Transtv45.com- Sesuai intruksi Kapolri Premanisme dan Narkoba harus diberantas.Tim Sus Sat Reskrim bersama personil Gabungan Personel Polres Muratara yang dipimpin Kapolres Muratara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat yang harus ditangani serius Penyakit Masyarakat baik Premanisme maupun Narkoba maupun 3C. Dari hasil penggerebekan pukul 10.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 orang laki-laki dan 3 orang perempuan disertai barang bukti.

Saat diminta Keterangan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S ,.M.M didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi,.M.M,. sabtu, (12/6/2021) membenarkan kejadian tersebut yakni diwilayah Polres Muratara , Kita tidak main-main dengan masalah Narkoba dan Penyakit Masyarakat Lainnya. kita akan sikat serta berantas habis sampai keakar akarnya Ucap, Jenderal Eko.

Adapun lokasi penggerebekan yaitu Desa Surulangun kecamatan Rawas Ulu. Waktu penggerebekan Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 05.00 WIB, kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.I.K didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Perwira Polres Reskrim dan Perwira Narkoba dengan jumlah personil sebanyak 50 personil serta diback up Personil Batalyon B Pelopor sebanyak 104 personil yang dipimpin Danki Iptu Antoni.

Yang sebelumnya dilaksanakan APP masing” Personil dibagi dengan target yang telah ditetapkan yaitu DPO Narkoba dan DPO 3C, Bandar Narkoba, Premanisme, Perjudian serta rumah atau tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba maupun perjudian.

Dari hasil penggerebekan pukul 10.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Sabar Kusnadi, Ramadani alias roma (DPO), Indra Gunawan, Engot,Tarmizi (DPO narkoba), Perdi Susanto, Very, Sapriadi, Juhanis Auri, Budi Nasution, Maksum, Rahman, Endang Gunanto als Eeng, Tasman (DPO), Tergani, Ahmad Saleh (diminta keterangan selaku kades) Riza Maika (Istri darul DPO narkoba, dalam pengejaran), Susanti dan Ratna.

Barang bukti yang diamankan petugas antaralain, 34 unit mesin Dingdong,
21 unit R2, 1 unit R4 merk Karimun, 13 pucuk senjata tajam, 3 pucuk senpi laras pendek, 1 pucuk senpi laras panjang, 50 unit HP, 5 lembar STNK, 8 butir amunisi revolver, 1 butir amunisi Laras panjang, 1 klip bening bungkus besar berat 313 gram diduga sabu, 1 bungkus kecil diduga sabu berat 34,18 gram, 1 timbangan digital, 10 botol bong atau alat hisap sabu, 2 bal plastik bening, uang kertas Rp. 19.795.000, BB koin Dingdong 1500 koin, 2 korek api, 1 plastik teh cina bertuliskan Qingsaan, dan 2 unit jam tangan.

Selanjutnya semua orang dan barang yang diamankan langsung dibawa ke polres Muratara untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya, ucap Jenderal Eko.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel KBP Drs. Supriadi,.M.M menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar dapat mengawasi keluarganya baik itu anak-anak, jangan sampai terlibat Penyakit Masyarakat, baik masalah Premanisme, Narkoba, maupun 3C.

Saat ini Polri sedang genjar melaksanakan Pemberantasan Premanisme dan Penyakit Masyarakat lainnya Guna menjaga Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat imbuhnya.(Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *