Kemenkum Sulteng Kawal 4 Perda Morowali: Perlindungan Anak, Perempuan, dan Masyarakat Miskin Jadi Prioritas

Breaking News4017 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali yang digelar di Aula Kebangsaan, Rabu (16/04/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Sopian, serta tim perancang perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Morowali, hadir Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub, Kepala Bagian Hukum Setda Morowali beserta tim teknis.

Dalam rapat ini, dibahas harmonisasi terhadap empat rancangan produk hukum daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Mekanisme, Kajian, dan Verifikasi Kelayakan Desa Persiapan Menjadi Desa.

Tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan telaahan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian setiap rancangan dengan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menghindari potensi tumpang tindih norma atau kekosongan hukum dalam implementasinya.

Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan responsif.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah agar setiap regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang nyata.

Harmonisasi ini menjadi forum yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan norma dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Rakhmat Renaldy juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam memperkuat instrumen hukum daerah, khususnya pada isu-isu strategis seperti perlindungan perempuan dan anak, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta penguatan pemerintahan desa yang inklusif dan partisipatif.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan keempat rancangan produk hukum daerah tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga memberikan landasan hukum yang kuat bagi tata kelola pemerintahan daerah yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *