Lebak-Transtv45.com- Komite Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) bagian Pelayanan Pengaduan melakukan Acara Konsultasi dan Penerimaan Pengaduan, yang bertempat di Islamic Center Bayah, Lebak Banten.
Kegiatan yang dilakukan secara terbuka dengan Prokes Covid-19 dan juga Zoom Meiting dilaksanakan pada Kamis, (17/06/ 2021).
Hasan Sadeli Sala satu peserta pengadu mengatakan,” kegiatan perusahaan PT Cemindo Gemilang yang berada di Bayah ini adalah Perusahaan besar dimana perusahaan tersebut selalu ramai jadi pemberitaan, karena banyak kegiatan yang sangat merugikan masyarakat diantaranya, jalan dilingkungan perusahaan yang masih hancur di biarkan, kondisi debu akibat aktifitas bongkar muat dan produksi, yang selalu mengganggu masyarakat karena debu yang berlebihan melebihi ambang batas dan bising, lokasi pertambangan yang tidak lagi memperhatikan letak pemukiman dan pertanian sehingga sering terjadi longsor dan pencemaran lingkungan, seperti limbah sehingga membahayakan kesehatan maupun kenyamanan masyarakat, kami juga sudah melakukan laporan, pada pihak terkait sepeti DLHK dan DPRD Provinsi Banten di Komisi IV yang membidanginya, namun sampai saat ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima, kalo dari DLHK menurut kabar mereka ada turun tapi kami sebagai masyarakat tidak pernah melihat dan mendengar penjelasan dari pihak terkait, soal hasil dari sidaknya di Perusahaan baik melalui media atau tembusan ke pihak Muspika Kecamatan Bayah,” sambung Hasan Sadeli.
Masyarakat berharap Komnas HAM RI juga melakukan pemeriksaan terkait soal perijinan pertambangan yang berada wilayah tersebut yang di duga tak memperhatikan aspek untuk lingkungan sekitar .
Sementara Suparno (Penol) warga cibayawak Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, “Saya warga yang berada di sekitaran perusahaan, sudah melakukan bebera kali pengaduan pada pemerintah baik tingkat Desa,Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan sampe Kementrian KLHK, namun sampai saat ini pengaduan tersebut belum ada solusi dan tidak diperdulikan, ” terang Suparno.
“Memang sudah beberapa kali ada sidak dari DLHK Provinsi ,DPRD bahkan Komisi 7 DPR RI sempat datang, dan kami pernah menanyakan hasilnya tapi tak ada yg menjawab satupun , kunjungan DPRD hasil nya tidak jelas sebab pelanggaran yang dilakukan terus terjadi,dan sampai saat ini tak ada kejelasan dan memperdulikan nya,” pungkas Penol.
Luluk Sapto bagian pelayanan pengaduan Komnas HAM RI mengatakan,” sudah menerima aduan yang disampaikan masyarakat selanjutnya akan dilakukan telaah lebih mendalam oleh Komnas HAM RI,terkait permasalahan tersebut,” tutupnya. (Kml)