Mantan Wabup SBB Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Daerah269 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Mantan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina, diduga menggelapkan satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang digunakan selama masa jabatannya bersama almarhum Bupati Yasin Payapo pada periode 2017–2022.

Inspektorat Daerah SBB membenarkan bahwa mobil tersebut hingga kini masih dikuasai Akerina, berdasarkan laporan aset tahun 2023 dan 2024 yang disampaikan BPKAD dan telah diaudit oleh BPK RI.

Upaya penarikan aset oleh pemerintah daerah sejauh ini belum membuahkan hasil.

Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey, menegaskan bahwa seluruh aset negara yang masih dikuasai setelah masa jabatan berakhir wajib dikembalikan.

Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 8 Juni 2025.

Tindakan Akerina tersebut diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

Kasus ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan aset daerah, sekaligus menjadi ujian atas komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *