Perangkat Desa Rangkap Jabatan Kembali Terkuak di Kecamatan Malin, Deman Mukomuko, Bengkulu Utara

Berita, Daerah100 Dilihat

Mukomuko- TransTV45.com||.           –    Isu perangkat desa yang merangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Utara. Setelah sebelumnya menyeruak di Desa Air Rami, kini dugaan sama muncul di Kecamatan Malin Deman, tepatnya di Desa Talang Arah dan Desa Air Merah.

Hal ini disampaikan oleh Nurul Huda Muhtar dari Organisasi Masyarakat Progrip Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan bahwa timnya menemukan dua kasus rangkap jabatan yang patut didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Di Desa Talang Arah, seorang perangkat desa berinisial Hb yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga juga tercatat sebagai guru di MIN Talang Arah dengan status PPPK Kementerian Agama,” ungkap Nurul, Minggu (15/6/25).

Sementara itu, di Desa Air Merah, seorang perangkat berinisial Nng disebut-sebut telah lulus sebagai ASN PPPK di Dinas Sosial dan kini aktif menjabat sebagai pendamping program keluarga harapan (PKH), yang juga termasuk dalam lingkup kerja pemerintahan.

Nurul menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan seperti ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.

Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mukomuko agar tidak tinggal diam.

“Ini harus ditertibkan. Tidak boleh ada ‘double job’ baik di instansi pemerintah maupun swasta. Saya yakin masih banyak kasus serupa di desa-desa lain yang belum terungkap,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala BKSDM Mukomuko, Harianto SKM saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia juga mengisyaratkan bahwa ASN maupun perangkat desa yang terbukti rangkap jabatan wajib memilih salah satu posisi.

“Ini akan jadi perhatian. Sesuai aturan, tidak boleh rangkap jabatan. Salah satu harus dilepas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik jabatan ganda di level desa yang sebelumnya sempat viral di sejumlah wilayah Bengkulu.

Fenomena ini mengundang perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dan profesional.

Pembiaran terhadap praktik ini berisiko menimbulkan kecemburuan sosial, mengganggu efektivitas pelayanan publik, serta berpotensi merugikan negara secara finansial jika berkaitan dengan gaji ganda.

Publik kini menanti langkah konkret dari BKSDM dan instansi terkait. Penegakan aturan secara adil dan transparan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terus berulang di desa-desa lainnya di Kabupaten Mukomuko.

(DediPurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *